» » » Polsek Mukok Amankan Pelaku Curanmor

Polsek Mukok Amankan Pelaku Curanmor

Penulis By on Sabtu, 27 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau – Kepolisian Sektor Mukok berhasil  mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian sepada motor, Jumat (26/01/2018).

Disampaikan Kapolres Sanggau AKBP Rachmad Kurniawan, SH, S.IK, MM melalui Kapolsek Mukok Iptu Priyono, penangkapan pelaku berinisial SW (19) warga Jalan Tran Surya Deli Gang Jambu Ds Peniti Kec Sekadau Hilir Kab Sekadau pada Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib lalu.

“Sesuai Laporan Polisi nomor  : LP / 129 / VIII / 2017 / Kalbar / Res Sgu / Sek Mukok yang terjadi pada hari selasa tanggal 01 Agustus 2017 sekira jam 04.00 Wib di dalam ruko milik korban Sihan als Apen di Dusun Sei Olay Desa Semuntai Kec Mukok Kab Sanggau,”jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Supra X 125 an.  Sukardja, 1 unit sepeda motor Supra X 125 KB 5890 WP  Nomor Rangka : MH1JB91108K499399  Nomor Mesin : JB91E1499634, 2 (dua) buah obeng mading, obeng min dan obeng plus serta Kayu papan ventilasi yang dirusak.

Iptu Priyono menambahkan, kronologis penangkapan bermula pada Jumat (26/01/2018) sekira jam 14.00 wib anggota Polsek Mukok Bripka Faisal, Brigadir Iskandar, Brigadir Ahmad Kardoyo dan anggota lainnya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Curanmor berinisial SW di daerah Surya Deli Sekadau. Pada saat anggota Polsek Mukom tiba di rumah pelaku di daerah Surya Deli, pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah. Mengetahui pelaku kabur, anggota Polsek Mukok melakukan negosiasi dengan orang tua pelaku agar menyerahkan pelaku ke Polsek Mukok. Selanjutnya anggota Polsek Mukok berpura-pura pulang ke Mukok, namun anggota tetap monitor dan menunggu tidak jauh dari rumah pelaku untuk perkembangan lebih lanjut.

Sekira pukul 20.00 Wib, orang tua pelaku menghubungi anggota polsek Mukok untuk menyampaikan bahwa pelaku sudah kembali kerumah dan akan segera diserahkan. Selanjutnya anggota bergerak untuk menjemput pelaku dan bertemu di semuntai, kemudian langsung dibawa ke Polsek Mukok. Sampai di Polsek Mukom dilakukan interogasi awal terhadap pelaku akan tetapi pelaku tetap tidak mengakui dan mengatakan bahwa yang melakukan pencurian adalah temanya yang berinisial RF.

“Tadi sabtu (27/01) sekira pukul 13.00 wib dilanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku SW, dengan cara mensinkronkan dengan keterangan saksi maka pelaku SW baru mengakui bahwa benar telah mencuri 1 unit sepeda motor honda Supra X 125 KB 5098 WP bersama sama dengan pelaku lain berinisial RW dan AI yang berada di daerah Kabupaten Sintang,” ungkap Kapolsek Mukok

“Dari pengakuan pelaku SW, maka selanjutnya saya bersama Kanit Reskrim Polsek Mukok melakukan koordinasi dengan Tim Buser Polres Sintang dan sekira jam 15.00 wib pelaku berinisial RF sudah diamankan di Polres Sintang” terangnya.

“3 (tiga) personil Polsek Mukok sudah saya perintahkan ke Polres Sintang untuk mengambil pelaku berinisial RF. Sedangkan untuk pelaku lain berinisial AI sampai saat ini masih kita cari keberadaannya,”pungkasnya.



Penulis    :  Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya