Polda Kalbar - Polres Sanggau – Kepolisian
Sektor Mukok berhasil mengamankan seorang
laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian sepada motor, Jumat (26/01/2018).
Disampaikan Kapolres Sanggau AKBP Rachmad Kurniawan, SH, S.IK,
MM melalui Kapolsek Mukok Iptu Priyono, penangkapan pelaku berinisial SW (19)
warga Jalan Tran Surya Deli Gang Jambu Ds Peniti Kec Sekadau Hilir Kab Sekadau pada
Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib lalu.
“Sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 129 / VIII / 2017 / Kalbar / Res Sgu /
Sek Mukok yang terjadi pada hari selasa tanggal 01 Agustus 2017 sekira jam
04.00 Wib di dalam ruko milik korban Sihan als Apen di Dusun Sei Olay Desa Semuntai
Kec Mukok Kab Sanggau,”jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Petugas juga mengamankan barang
bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Supra X 125 an. Sukardja, 1 unit sepeda motor Supra X 125 KB
5890 WP Nomor Rangka : MH1JB91108K499399 Nomor Mesin : JB91E1499634, 2 (dua) buah
obeng mading, obeng min dan obeng plus serta Kayu papan ventilasi yang dirusak.
Iptu Priyono menambahkan, kronologis penangkapan bermula pada
Jumat (26/01/2018) sekira jam 14.00 wib anggota Polsek Mukok Bripka Faisal, Brigadir
Iskandar, Brigadir Ahmad Kardoyo dan anggota lainnya melakukan penyelidikan
terhadap keberadaan pelaku Curanmor berinisial SW di daerah Surya Deli Sekadau.
Pada saat anggota Polsek Mukom tiba di rumah pelaku di daerah Surya Deli, pelaku
langsung melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah. Mengetahui pelaku
kabur, anggota Polsek Mukok melakukan negosiasi dengan orang tua pelaku agar
menyerahkan pelaku ke Polsek Mukok. Selanjutnya anggota Polsek Mukok berpura-pura
pulang ke Mukok, namun anggota tetap monitor dan menunggu tidak jauh dari rumah
pelaku untuk perkembangan lebih lanjut.
Sekira pukul 20.00 Wib, orang tua pelaku menghubungi anggota
polsek Mukok untuk menyampaikan bahwa pelaku sudah kembali kerumah dan akan segera
diserahkan. Selanjutnya anggota bergerak untuk menjemput pelaku dan bertemu di semuntai,
kemudian langsung dibawa ke Polsek Mukok. Sampai di Polsek Mukom dilakukan
interogasi awal terhadap pelaku akan tetapi pelaku tetap tidak mengakui dan
mengatakan bahwa yang melakukan pencurian adalah temanya yang berinisial RF.
“Tadi sabtu (27/01) sekira pukul 13.00 wib dilanjutkan
pemeriksaan terhadap pelaku SW, dengan cara mensinkronkan dengan keterangan saksi
maka pelaku SW baru mengakui bahwa benar telah mencuri 1 unit sepeda motor honda
Supra X 125 KB 5098 WP bersama sama dengan pelaku lain berinisial RW dan AI
yang berada di daerah Kabupaten Sintang,” ungkap Kapolsek Mukok
“Dari pengakuan pelaku SW, maka selanjutnya saya bersama Kanit
Reskrim Polsek Mukok melakukan koordinasi dengan Tim Buser Polres Sintang dan
sekira jam 15.00 wib pelaku berinisial RF sudah diamankan di Polres Sintang”
terangnya.
“3 (tiga) personil Polsek Mukok sudah saya perintahkan ke
Polres Sintang untuk mengambil pelaku berinisial RF. Sedangkan untuk pelaku
lain berinisial AI sampai saat ini masih kita cari keberadaannya,”pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto