» » » Polsek Parindu Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Polsek Parindu Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Penulis By on Selasa, 23 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek Parindu berhasil mengamankan pelaku inisial NE (21) atas Tindak Pidana (TP) Pencurian yang terjadi pada Minggu (24/12/2017) di rumah Yakibus Koci  Dsn. Sungai Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan Parindu.

Kapolsek Parindu Iptu Hariyanto mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (02/01/2018) ,Korban Yakobus Koci membuat pengaduan ke Polsek Parindu terkait perkara pencurian di rumahnya di Dsn. Sungai Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan Parindu. Adapun barang-barang yang di laporkan diambil antara lain Uang tunai senilai Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan 1 (satu) unit Laptop Merk Acer. Atas kejadian tersebut, Yakobus Koci mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,-  (Delapan juta lima ratus ribu  rupiah).

“Setelah menerima pengaduan tersebut, kemudian unit Reskrim Polsek Parindu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan sebanyak mungkin” papar Iptu Hariyanto.

Kemudian pada Selasa (23/01/2018), Kanit Reskrim bersama dengan anggota Reskrim melakukan penangkapan di Dusun Sungai Gambir Desa Pandu Raya terhadap seorang laki - laki berinisial NE (21) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

“Setelah mengamankan NE, kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku”, jelas Kapolsek Parindu.

Kapolsek menambahkan dari hasil interogasi, NE mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan menurut keterangannya laptop yang ia curi di gadai dengan orang lain berinisial JF yang berlokasi di pasar Bodok.

“Laptop tersebut dijual seharga Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan uang senilai Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang di ambil pelaku sudah habis untuk bermain judi dan membeli rokok” jelasnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, Unit Reskrim langsung menuju ke rumah JF dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. “ Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merk Acer serta 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) buah palu sudah kita amankan di Polsek Parindu guna proses lebih lanjut,”pungkasnya.



Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya