Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Parindu berhasil mengamankan pelaku inisial NE (21) atas Tindak Pidana (TP)
Pencurian yang terjadi pada Minggu (24/12/2017) di rumah Yakibus Koci Dsn. Sungai Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan
Parindu.
Kapolsek Parindu Iptu Hariyanto mengatakan, kronologis
kejadian bermula pada Selasa (02/01/2018) ,Korban Yakobus Koci membuat
pengaduan ke Polsek Parindu terkait perkara pencurian di rumahnya di Dsn. Sungai
Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan Parindu. Adapun barang-barang yang di laporkan
diambil antara lain Uang tunai senilai Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan 1 (satu)
unit Laptop Merk Acer. Atas kejadian tersebut, Yakobus Koci mengalami kerugian
sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan juta
lima ratus ribu rupiah).
“Setelah menerima pengaduan tersebut, kemudian unit Reskrim
Polsek Parindu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan
sebanyak mungkin” papar Iptu Hariyanto.
Kemudian pada Selasa (23/01/2018), Kanit Reskrim bersama
dengan anggota Reskrim melakukan penangkapan di Dusun Sungai Gambir Desa Pandu Raya
terhadap seorang laki - laki berinisial NE (21) yang diduga kuat sebagai pelaku
pencurian tersebut.
“Setelah mengamankan NE, kemudian tim melakukan interogasi terhadap
pelaku”, jelas Kapolsek Parindu.
Kapolsek menambahkan dari hasil interogasi, NE mengakui
telah melakukan pencurian tersebut dan menurut keterangannya laptop yang ia
curi di gadai dengan orang lain berinisial JF yang berlokasi di pasar Bodok.
“Laptop tersebut dijual seharga Rp. 1.300.000 (Satu Juta
Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan uang senilai Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang di
ambil pelaku sudah habis untuk bermain judi dan membeli rokok” jelasnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, Unit Reskrim langsung
menuju ke rumah JF dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. “
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merk Acer serta 1 (satu)
buah kapak dan 1 (satu) buah palu sudah kita amankan di Polsek Parindu guna
proses lebih lanjut,”pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto