
Kapolres Sanggau menyatakan membenarkan tentang adanya OTT dari Polda Kalbar yang bekerjasama dengan
Polres Sanggau, dan untuk sementara yang diduga menjadi tersangka adalah Kepala
BPN Sanggau VS, sedangkan yang diduga untuk tersangka lainnya Kapolres Sanggau
belum memberikan pernyataan resmi dan saat berita ini diturunkan tersangka
masih dalam proses pemeriksaan di mapolres sanggau.
Adapun barang bukti yang disita oleh diskrimsus Polda Kalbar
adalah uang senilai 20 juta rupiah, dalam kasus ini Kepala BPN penyimpangan
yang dilakukan aparatur negara dalam pelayanan kepada publik dengan menetapkan
tarif diluar ketentuan dalam hal penerbitan hak atas tanah di kantor agraria
dan BPN Kabupaten Sanggau.
Menurut Kapolres Sanggau juga memang sebelumnya sudah
dijadikan target karena adanya keluhan dan laporan dari masyarakat terkait
proses kepengurusan tanah di BPN, dan sejauh ini proses pemeriksaan juga masih
berlanjut.
Kepala BPN juga menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut
semua pegawai BPN turut diperiksa oleh tim unit II Tipikor Polda Kalbar dari
bagian Bidang Hak Tanah, Bidang pengukuran dari TU, loket, dan menurutnya juga
dalam pemeriksaan tersebut diduga menerima uang suap senilai 20 juta rupiah.
Penulis :
Muhammad Aulia