» » » Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan Diamankan Polsek Kapuas

Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan Diamankan Polsek Kapuas

Penulis By on Minggu, 18 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sabtu 17 Pebruari 2018, Unit Reskrim Polsek Kapuas Polres Sanggau telah mengamankan seorang tersangka kasus percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan, yang terjadi di Kebun Karet milik Ajo Lingkungan Sei Ranas Kel. Tanjung Kapuas Kec. Kapuas Kab. Sanggau.

Pelaku Percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang diamankan aparat Kepolisian Sektor Kapuas ini adalah AS (35), Lingkungan Sei. Ranas kel. Tanjung Kapuas Kec. kapuas Kab. Sanggau.

AS dilaporkan oleh korbannya berinisial NO karyawan Kebun Karet milik Ajo warga Lingkungan Sei Ranas Kel. Tanjung Kapuas Kec. Kapuas Kab. Sanggau, karena mencoba melakukan perkosaan dan penganiayaan terhadap dirinya.

Diceritakan oleh NO bahwa kejadian bermula pada Sabtu (17/02/2018) sekira pukul 08.00 Wib, saat itu pelapor sedang menoreh di kebun karet milik Ajo yang beralamat di Lingkungan Sei Ranas Kel. Tanjung Kapuas kec. Kapuas Kab. Sanggau.

Tiba-tiba datang seorang pria menggunakan baju kaos dengan Celana pendek warna abu-abu dan memakai masker langsung menyekap dirinya dari arah belakang sehingga membuatnya terjatuh kesemak-semak.

Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono menambahkan kemudian korban berteriak dan pelaku langsung menyekap mulutnya dengan tangan dan saat itu korban langsung mengigit tangan pelaku.

“Kemudian pelaku menarik tangannya sehingga membuat gigi korban tanggal. Selanjutnya pelaku kembali melakukan aksinya, namun korban melakukan perlawanan kembali sehingga membuat kerudung korban terlepas” jelas Kapolsek.

“Merasa gagal dengan aksinya, kemudian pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Usai menerima laporan ini, Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono langsung memimpin anggotanya bersama warga melakukan pencarian terhadap pelaku di seputaran Lingkungan Sei Ranas Kel. Tanjung Kapuas kec. Kapuas Kab. Sanggau.


Kapolsek Kapuas saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AS saat ini telah diamankan di Polsek Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “pelaku ini akan dijerat dengan pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 Ayat (1) KUHP sesuai Laporan polisi nomor : LP / 29 / II / 2018 / KalBar / ResSgu/ Sek Kps, Tanggal 17 Februari 2018  tentang TP Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan”, ujar Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono.

Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya