Polda Kalbar - Polres Sanggau - Satuan
Reserse (Satres) Narkoba Polres Sanggau berhasil membekuk pengedar
narkotika jenis sabu berinisial DN (28), Selasa (17/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
DN ditangkap di Jalan RE Martadinata, Gang Yahya, No 55, Kelurahan Tanjung
Kapuas, Kecamatan Kapuas.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan mengungkapkan,
penangkapan warga Jalan IR H Juanda, No. 20 Rt.013 / Rw.005, Kelurahan
Beringin, Kecamatan Kapuas, Sanggau ini bermula dari informasi yang
didapat dari masyarakat.
“Selanjutnya, pelapor bersama dengan anggota lainnya
melakukan penyelidikan mendalam di daerah tersebut,” kata Kapolres Sanggau.
Kemudian sekira pukul 20.30 Wib Anggota Satres Narkoba
berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DN di rumah warga Jalan RE
Martadinata, Gang Yahya, Kelurahan Tanjung Kapuas dan dilakukan
penggeledahan.
“Disana tim Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik bening berklip yang berisikan
6 (enam) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang
disembunyikan pelaku di Closed WC,” terang AKBP Rachamt Kurniawan.
Lanjutnya, kemudian petugas berhasil menemukan barang bukti
lain yang di duga berhubungan dengan TP. Narkotika berupa uang tunai sebesar Rp
496.000, satu unit hp merk Vivo, satu bundel plastik berklip, satu buah dompet
warna coklat, satu buah alat isap shabu (bong) dan satu buah sedotan plastik.
“Saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan sejumlah
saksi. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres
Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto





