Polda Kalbar - Polres Sanggau - Anggota
Opsnal Sat Reskrim Sanggau dipimpin Bripka Burdadi bersama anggota telah
mengamankan pelaku perjudian jenis togel, Sabtu (21/04/2018).
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S. IK, MM
melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Aminuddin, S.IK menjelaskan kronologis
penangkapan bahwa Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau yang
dipimpin Bripka Burdadi mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di Jalan
Setia Budi Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah terjadi perjudian jenis
togel.
Mendapat laporan, anggota Opsnal langsung melakukan
penyelidikan di tempat sesuai informasi tersebut dan benar ternyata pelaku berinisial
JU (40) sedang merekap judi togel.
Saat dilakukan penggeledahan Pelaku pun tak bisa berkutik
karena ditemukan barang bukti pada pelaku. Kemudian Pelaku dan Barang Bukti
langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses
penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp. 950.000,
1 (satu) buah Kalkulator, 2 (dua) buah Pulpen dan 17 (tujuh belas) lembar kertas rekapan togel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjalani
proses hukum di Rutan Polres Sanggau akan dijerat dengan Pasal 303
KUHP.
Penulis : Denny
Ardiyanto