Polda Kalbar - Polres Sanggau - Minggu
(27/05) sebanyak 118 orang TKI-B (Tenaga Kerja Indonesia) Bermasalah di
Deportasi dari Negara Malaysia melalui PLBN Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau.
KA Subsektor Entikong, Ipda Nursalim menjelaskan deportasi
Sebanyak 118 orang TKI-B (Tenaga Kerja Indonesia) tersebut dari Depot Imigrasi
Bekenu Miri dan KJRI Khucing Malaysia.
Ipda Nursalim menyampaikan dari hasil Screning yang
dilakukan bersama P4TKI Entikong di temukan beberapa permasalah TKI-B (Tenaga
Kerja Indonesia) seperti Pekerjaan tidak sesuai, Gaji tidak sesuai, Tidak ada
permit kerja, Tidak ada pasport.
Perlu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat
terhadap para TKI yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong
agar masuk memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur TKI. Sehingga
diharapkan dapat mengurangi terjadinya TKI-Bermasalah.
Perlu terus di lakukanya sosialisasi kepada masyarakat
hingga lapisan bawah tentang prosedur menjadi TKI yang resmi sehingga
masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang perlu di bawa atau dilengkapi
apabila akan bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia.
Penelitian hasil screning untuk mencari indikasi korban
traficking/perdagangan orang sebagai upaya mengusut agen TKI Ilegal dan
jaringannya. Kemudian seluruh TKI-B akan dipulangkan kedaerah asal dan
menandatangani surat pernyataan tidak kembali ke Malaysia tanpa dokumen
lengkap.
Penulis : Oliver Mendel
Situmorang
Publish : Humas Polres
Sanggau



