» » » Anggota Subsektor Melaksanakan Pengamanan Terhadap TKI-B

Anggota Subsektor Melaksanakan Pengamanan Terhadap TKI-B

Penulis By on Minggu, 27 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Minggu (27/05) sebanyak 118 orang TKI-B (Tenaga Kerja Indonesia) Bermasalah di Deportasi dari Negara Malaysia melalui PLBN Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau.

KA Subsektor Entikong, Ipda Nursalim menjelaskan deportasi Sebanyak 118 orang TKI-B (Tenaga Kerja Indonesia) tersebut dari Depot Imigrasi Bekenu Miri dan KJRI Khucing Malaysia.

Ipda Nursalim menyampaikan dari hasil Screning yang dilakukan bersama P4TKI Entikong di temukan beberapa permasalah TKI-B (Tenaga Kerja Indonesia) seperti Pekerjaan tidak sesuai, Gaji tidak sesuai, Tidak ada permit kerja, Tidak ada pasport.

Perlu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para TKI yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong agar masuk memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur TKI. Sehingga diharapkan dapat mengurangi terjadinya TKI-Bermasalah.

Perlu terus di lakukanya sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah tentang prosedur menjadi TKI yang resmi sehingga masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang perlu di bawa atau dilengkapi apabila akan bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia.

Penelitian hasil screning untuk mencari indikasi korban traficking/perdagangan orang sebagai upaya mengusut agen TKI Ilegal dan jaringannya. Kemudian seluruh TKI-B akan dipulangkan kedaerah asal dan menandatangani surat pernyataan tidak kembali ke Malaysia tanpa dokumen lengkap.

Penulis : Oliver Mendel Situmorang
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya