Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Program dana desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa yang diutamakan desa tertinggal. Lingkup
kesepahaman ini adalah, pendampingan dan pengawasan serta pecegahan
penyelewengan penggunaan Dana Desa.
Rabu (16/05) atas perintah Kapolsek Beduai Iptu Donny
Sembiring, Bhabinkamtibmas Polsek Beduai Brigadir Lasro Simandalahi dan Babinsa
Koramil Beduai Kopda Tanoyo menghadiri kegiatan rapat koordinasi perangkat Desa
Mawang Muda. Dalam rapat tersebut disamping penyaluran penghasilan tetap (Siltap)
kepada seluruh perangkat Desa Mawang Muda untuk Triwulan I, juga
membahas tentang pencairan dan penggunaan anggaran Desa. Pada
kesempatan tersebut Kades Mawang Muda Sdr Bujai memaparkan bahwa pada
tahun 2018 ini desa Mawang Muda memiliki anggaran desa sekitar Rp. 1,5 milyar
yang bersumber dari ADD dan DD dan dari anggaran tersebut sudah ada
pencairan Untuk tahap I yaitu sebesar 20 persen.
“Adapun penggunaan anggaran Desa tersebut selain untuk
pembayaran SILTAP, yang lebih penting adalah pembangunan Infrastruktur demi
meningkatkan perekonomian masyarakat didesa mawang muda", imbuh Kades
Mawang Muda.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Mawang Muda juga menghimbau
kepada Kepala Desa dan perangkatnya untuk benar-benar dalam penggunaannya untuk
pembangunan Desa Mawang Muda. Diharapkan kepada warga untuk selalu proaktif
termasuk pendamping desa yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengawasi agar
jangan sampai ada penyelewengan dan penyalahgunaan Dana ADD tersebut demikian
kata Bhabinkamtibmas Desa Mawang Muda Brigadir Lasro Simandalahi pada rapat
tersebut.
Kapolsek Beduai Iptu Donny Sembiring berharap agar
Bhabinkamtibmas dan Babinsa menjalin koordinasi yang bersinergi dengan Kepala
Desa guna meminimalisir penyelewengan penggunaan anggaran desa tersebut
sehingga program-program pembangunan Desa dapat terwujud sesuai harapan
masyarakat.
Penulis : Fitrio Dwi
Puristiana
Publish : Humas Polres
Sanggau