» » » Pengamanan Deportasi 38 Orang Pekerja Asal Indonesia dari Malaysia

Pengamanan Deportasi 38 Orang Pekerja Asal Indonesia dari Malaysia

Penulis By on Kamis, 24 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Rabu, 23 Mei 2018. Anggota Polsek Entikong melaksanakan pengamanan pemulangan 38 orang Tenaga Kerja Indonesia bermasalah di Malaysia. Deportasi yang berlangsung melalui pintu Pos Lintas Batas Negara di Kecamatan Entikong.

TKI Bermasalah yang dideportasikan dari Depot Imigresen Semuja Malaysia berjumlah 33 orang dan 5 orang menggunakan SPLP melalui KJRI Kuching.

Dari hasil pendataan terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang telah dipulangkan dari Malaysia ditemukannya beberapa permasalahan yang dialami para Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia antara lain gaji dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, tidak memegang Paspor dan tidak memiliki Visa atau permit kerja.


Pendataan yang telah dilaksanakan anggota Polsek Entikong untuk mencari indikasi korban traffickinh dan mencari para pelaku dan agen TKI Ilegal beserta jaringan-jaringannya.

Seluruh Tenaga Kerja Indonesia yang dideportasi pada hari ini akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali ke negara Malaysia tanpa dokumen yang lengkap.


Penulis : Bayu Yudistira
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya