Polda Kalbar - Polres Sanggau - Rabu,
23 Mei 2018. Anggota Polsek Entikong melaksanakan pengamanan pemulangan 38
orang Tenaga Kerja Indonesia bermasalah di Malaysia. Deportasi yang berlangsung
melalui pintu Pos Lintas Batas Negara di Kecamatan Entikong.
TKI Bermasalah yang dideportasikan dari Depot Imigresen
Semuja Malaysia berjumlah 33 orang dan 5 orang menggunakan SPLP melalui KJRI
Kuching.
Dari hasil pendataan terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang
telah dipulangkan dari Malaysia ditemukannya beberapa permasalahan yang dialami
para Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia antara lain gaji dan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan kesepakatan awal, tidak memegang Paspor dan tidak memiliki
Visa atau permit kerja.
Pendataan yang telah dilaksanakan anggota Polsek Entikong
untuk mencari indikasi korban traffickinh dan mencari para pelaku dan agen TKI
Ilegal beserta jaringan-jaringannya.
Seluruh Tenaga Kerja Indonesia yang dideportasi pada hari
ini akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing dan menandatangani surat
pernyataan untuk tidak kembali ke negara Malaysia tanpa dokumen yang lengkap.
Penulis : Bayu
Yudistira
Publish : Humas Polres
Sanggau




