Polda Kalbar - Polres Sangau -
Tim Gasus Polres Sanggau yang dipimpin Ipda Kuswiyanto di back up Piket Reskrim
Polres Sanggau melakukan penangkapan terhadap empat pelaku tindak pidana jenis
perjudian 99 di Jalan Barito, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (23/5)
pukul 23.15 Wib.
“Keempat terduga pelaku diantaranya inisial, AA (34), MAM
(37), MH (52) dan BG (28),” kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan menjelaskan
kronologi penangkapan pelaku tindak pidana perjudian di Jalan Barito, Kabupaten
Sanggau, Pada Rabu 23 Mai 2018.
Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan
Barito ada yang melakukan tindak pidana jenis perjudian 99.
Selanjutnya, sekira pukul 23.15 Wib Anggota Unit Gasus Sat
Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Ipda Kuswiyanto dengan di back up
Piket Reskrim Polres Sanggau melakukan penangkapan di TKP.
“Selanjutnya empat orang terlapor beserta barang bukti
tersebut dibawa ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut, ” ucapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kapolres, uang
Tunai sebesar Rp 248.000, satu buah laci meja, satu buah meja dan dua kotak
kartu domino.
Penulis : Denny
Ardiyanto