» » » Polres Sanggau Ungkap Tindak Pidana Perjudian

Polres Sanggau Ungkap Tindak Pidana Perjudian

Penulis By on Kamis, 24 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sangau - Tim Gasus Polres Sanggau yang dipimpin Ipda Kuswiyanto di back up Piket Reskrim Polres Sanggau melakukan penangkapan terhadap empat pelaku tindak pidana jenis perjudian 99 di Jalan Barito, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (23/5) pukul 23.15 Wib.

“Keempat terduga pelaku diantaranya inisial, AA (34), MAM (37), MH (52) dan BG (28),” kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan

Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tindak pidana perjudian di Jalan Barito, Kabupaten Sanggau, Pada Rabu 23 Mai 2018.

Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Barito ada yang melakukan tindak pidana jenis perjudian 99.

Selanjutnya, sekira pukul 23.15 Wib Anggota Unit Gasus Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Ipda Kuswiyanto dengan di back up Piket Reskrim Polres Sanggau melakukan penangkapan di TKP.

“Selanjutnya empat orang terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut, ” ucapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kapolres, uang Tunai sebesar Rp 248.000, satu buah laci meja, satu buah meja dan dua kotak kartu domino.

Penulis : Denny Ardiyanto

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya