Polda Kalbar - Polres Sanggau - Pada
Kamis (24/05) sekira pukul 17.30 Wib, Anggota Polsek Entikong mengamankan miras
dari Jalur tikus/ setapak dari Dusun Panga Desa Semanget Kecamatan Entikong,
Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, SH menjelaskan
kronologis bermula pada saat anggota Polsek Entikong mendapatkan Informasi dari
masyarakat bahwa adanya pemikul yang akan membawa miras melalui jalur tikus /
setapak yang berada di Dusun Panga Desa Semanget Kecamatan Entikong.
“Selanjutnya saya perintahkan Anggota untuk melaksanakan
pengecekan langsung ke TKP yang bertempat
di Dusun Panga,” ucapnya.
Lanjutnya, Kapolsek mengatakan, sekitar pukul 17.30 Wib anggota
sampai di Dusun Panga dan berpapasan dengan pemikul, setelah melihat anggota
polisi pemikul tersebut melarikan diri, dan meninggalkan Barang bukti berupa 4
kotak miras. Kemudian Anggota Polsek melakukan pengejaran akan tetapi tidak
menemukan pemikul tersebut.
Adapun Miras yang di tinggalkan terdiri dari 1 kotak Vodka
isi 12 botol, 1 kotak Tequila isi 12 botol, 1 kotak Oranjeboom isi 24 botol dan
1 Kotak Gin tanduk 24 botol.
“Selanjutnya, minuman keras yang ditinggalkan pemikul
tersebut dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,”
pungkas Kapolsek Entikong.
Penulis : Denny
Ardiyanto