» » » Polsek Tayan Hilir amankan Pelaku Pengguna Narkotika

Polsek Tayan Hilir amankan Pelaku Pengguna Narkotika

Penulis By on Jumat, 25 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau – Jajaran Polsek Tayan Hilir berhasi mengamankan seorang pria berinisial JD (27)  warga Jln. Karet Kelurahan Sei Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S. Ik, Mh menjelaskan pada Kamis (24/05) sekira pukul 14.00 Wib, Anggota polsek tayan Hilir Brigadir Eko bersama Brigadir Rakhmat Wihartopo sedang melaksanakan patrolikring serse.

“Pada saat melaksanakan Patroli di jembatan Tayan, anggota melihat tersangka JD yang juga merupakan Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan daftar DPO Polsek Mukok sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 66 / IV / 2018 / KB / Res Sgu / Sek Mukok, tanggal 14 April 2018,” ucap Kapolsek  Tayan Hilir.

Tanpa melakukan perlawanan Tersangka JD berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Tayan Hilir. Setelah sampai d Polsek Tayan Hilir Kemudian pelapor menyuruh Tersangka untuk membuka isi tas yang dibawanya dengan di saksikan oleh 2 (dua) orang yaitu Sdra. Ugeng dan Sdra. Jeng yang pada saat itu sedang berada di polsek Tayan Hilir.


“Dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam yang berisikan 5(lima) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” terang Iptu M. Resky Rizal.

Lanjutnya, Kapolsek mengatakan, Selain Narkotika Jenis Sabu didalam tas selempang Merk Oakley juga ditemukan 1 (satu) korek api merk Tokai,  1(satu) buah korek api merk M2000 warna putih bening, 1(satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol cap kaki tiga, 1(satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah jarum api yang terbuat dari alumunium foil, 1 (satu) buah silet merk Gilette Goal, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah potongan kecil alumunium foil.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke unit reakrim Polsek Tayan hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/  80 / V /2018 / KB / Res Sgu / Sek Tyn Hlr / Reskrim,” pungkasnya.


Penulis : Denny Ardiyanto

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya