» » » Polsek Entikong Limpahkan Barang Bukti Berupa Miras Kepada Bea dan Cukai

Polsek Entikong Limpahkan Barang Bukti Berupa Miras Kepada Bea dan Cukai

Penulis By on Jumat, 25 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Minuman keras hasil tangkapan anggota Polsek Entikong pada hari Kamis (24/5) yang diselundupkan oleh pemikul melalui jalur tikus dilimpahkan kepada Bea dan Cukai.

Dua anggota Unit Reskrim Polsek Entikong melimpahkan barang bukti hasil tangkapan tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Entikong, Jumat (25/5).

Dikonfirmasi dari Brigadir Popin Bruno bahwa barang bukti yang dilimpahkan berupa 4 kotak kardus berisikan minuman keras dengan total 60 botol. Rincian minuman keras tersebut yaitu 12 botol Vodka, 12 botol Tequila, 24 botol Oranjeboom, dan 24 botol Gin Tanduk. 

Penyelundupan minuman keras tersebut kabarnya diinformasikan oleh masyarakat ke Polsek Entikong.

Segera setelah informasi tersebut didapatkan, anggota Polsek Entikong segera mendatangi jalur tikus yang menjadi TKP untuk menunggu pemikul yang membawa minuman tersebut.

Sayangnya ketika pemikul tersebut melihat ada Polisi, dirinya langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang bawaannya. Anggota Polsek Entikong sudah melakukan upaya pencarian namun pemikul tersebut tidak juga ditemukan.

Selanjutnya, minuman keras yang ditinggalkan pemikul tersebut dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Penulis : Abriyanta Ginting
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya