Polda Kalbar - Polres Sanggau - Minuman
keras hasil tangkapan anggota Polsek Entikong pada hari Kamis (24/5) yang
diselundupkan oleh pemikul melalui jalur tikus dilimpahkan kepada Bea dan
Cukai.
Dua anggota Unit Reskrim Polsek Entikong melimpahkan barang
bukti hasil tangkapan tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Entikong, Jumat (25/5).
Dikonfirmasi dari Brigadir Popin Bruno bahwa barang bukti
yang dilimpahkan berupa 4 kotak kardus berisikan minuman keras dengan total 60
botol. Rincian minuman keras tersebut yaitu 12 botol Vodka, 12 botol Tequila,
24 botol Oranjeboom, dan 24 botol Gin Tanduk.
Penyelundupan minuman keras tersebut kabarnya diinformasikan
oleh masyarakat ke Polsek Entikong.
Segera setelah informasi tersebut didapatkan, anggota Polsek
Entikong segera mendatangi jalur tikus yang menjadi TKP untuk menunggu pemikul
yang membawa minuman tersebut.
Sayangnya ketika pemikul tersebut melihat ada Polisi,
dirinya langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang bawaannya. Anggota
Polsek Entikong sudah melakukan upaya pencarian namun pemikul tersebut tidak
juga ditemukan.
Selanjutnya, minuman keras yang ditinggalkan pemikul
tersebut dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Penulis : Abriyanta
Ginting
Publish : Humas Polres
Sanggau