» » » Polsek Tayan Hilir Amankan Pelaku Tindak Pidana Sabu

Polsek Tayan Hilir Amankan Pelaku Tindak Pidana Sabu

Penulis By on Minggu, 13 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan satu orang terduga tindak pidana narkotika jenis sabu inisial BA (warga Sungai Kakap) di Dusun Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Sabtu (12/5/2018) pukul 17.00 Wib.

Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Tayan Hilir, Iptu M Rezky Rizal menjelaskan kronologi penangkapan terduga tindak pidana narkotika jenis sabu inisial BA, pada Sabtu 12 Mei 2018 sekira pukul 16.00 Wib setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka BA ada menyimpan narkotika jenis sabu yang akan diperjual belikan.

“Mendapat informasi tersebut dengan sigap Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro langsung mengumpulkan anggota untuk melakukan penindakan dikediaman tersangka BA,” katanya.

Setiba di TKP tim langsung menghubungi Kadus Pulau Tayan Timur untuk bersama-sama mendampingi tim melakukan penggeledahan badan serta rumah tersangka BA.


“Selanjutnya tim masuk ke kediaman tersangka BA dan pada saat tersebut tersangka BA sedang berada didalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan didalam tumpukan pakaian ditemukan barang bukti,” ucapnya.

Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka BA, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kalung dengan mata kalung mainan mobil warna hitam-biru-putih yang bertuliskan uwit strong, satu buah korek merk tokai warna merah, ” kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu M Rezky Rizal.

Selain itu juga diamankan, satu bilah silet merk Gilette warna silver, satu buah sendok yang terbuat dari pipa plastik warna putih, satu unit Handphone merk Nokia type 5310 warna hitam, satu unit Handphone merk Asiafone warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100 ribu. 


Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya