Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Polsek Tayan Hilir mengamankan satu orang terduga tindak pidana narkotika jenis
sabu inisial BA (warga Sungai Kakap) di Dusun Pulau Tayan Utara, Kecamatan
Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Sabtu (12/5/2018) pukul 17.00 Wib.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek
Tayan Hilir, Iptu M Rezky Rizal menjelaskan kronologi penangkapan terduga
tindak pidana narkotika jenis sabu inisial BA, pada Sabtu 12 Mei 2018 sekira
pukul 16.00 Wib setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah
tersangka BA ada menyimpan narkotika jenis sabu yang akan diperjual belikan.
“Mendapat informasi tersebut dengan sigap Kanit Reskrim
Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro langsung mengumpulkan anggota untuk
melakukan penindakan dikediaman tersangka BA,” katanya.
Setiba di TKP tim langsung menghubungi Kadus Pulau Tayan
Timur untuk bersama-sama mendampingi tim melakukan penggeledahan badan serta
rumah tersangka BA.
“Selanjutnya tim masuk ke kediaman tersangka BA dan pada
saat tersebut tersangka BA sedang berada didalam kamar. Saat dilakukan
penggeledahan didalam tumpukan pakaian ditemukan barang bukti,” ucapnya.
Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka
BA, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tayan Hilir
untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima
bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga
narkotika jenis sabu, satu buah kalung dengan mata kalung mainan mobil warna
hitam-biru-putih yang bertuliskan uwit strong, satu buah korek merk tokai warna
merah, ” kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu M Rezky Rizal.
Selain itu juga diamankan, satu bilah silet merk Gilette
warna silver, satu buah sendok yang terbuat dari pipa plastik warna putih, satu
unit Handphone merk Nokia type 5310 warna hitam, satu unit Handphone merk
Asiafone warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.
Penulis : Denny
Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau




