Polda Kalbar - Polres Sanggau - Anggota
Satres Narkoba Polres Sanggau menerima laporan dari Masyarakat tentang adanya
peristiwa yang diduga pelanggaran tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh
tersangka berinisial IRW, Sabtu (12/05).
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Pujinoto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peristiwa yg diduga pelanggaran tindak pidana Narkotika di Jalan Haji Said Kel Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial IRW.
Selanjutnya pelapor bersama anggota lainnya melakukan
penyelidikan di daerah tersebut kemudian sekira jam 15.45 wib Petugas
Kepolisian melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di
Jalan Haji Said Kel Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 (Satu) butir pil warna Pink diduga
Narkotika Jenis Eksatasi yang disimpan dalam paket Plastik bening berklip, yang
dikuasai oleh pelaku,” papar AKP Pujinoto.
Selanjutnya pelaku beserta BB diamankan ke Polres Sanggau
guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Denny
Ardiyanto



