» » » Ditangkap, Penyelundup Narkoba Loncati Pagar di Perbatasan RI – Malaysia

Ditangkap, Penyelundup Narkoba Loncati Pagar di Perbatasan RI – Malaysia

Penulis By on Senin, 25 Juni 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek Entikong bersama petugas keamanan PLBN Entikong berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Kamis (21/6) sekitar pukul 18.45 Wib.

Tersangka yang diamankan bernama Yuliasyang merupakan Warga Negara Indonesia. Dirinya kedapatan membawa 3 Kg Narkotika jenis sabu, 2000 butir Pil Ekstasi dan 10.000 pil Hapy Five.

Demikian diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP. Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Herry Purwanto dan Kapolsek Entikong Kompol M. Siddiq saat menggelar Press Release, Senin (25/06) pagi di Mapolres Sanggau.


Dijelaskan Kapolres, Kronologis penangkapan yakni pada pukul 18.45 Wib oleh empat orang anggota Security PLBN Entikong sedang melaksanakan tugas jaga di pos security pintu keluar PLBN Entikong. Saat itu, petugas mengamankan 3 orang WNI yang melintas di area PLBN Entikong dari arah Zona Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong.

“Dua orang masih saksi, tapi Yulias kita tetapkan tersangka,” kata Kapolres Sanggau.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yulias ditemukan Narkotika jenis Sabu dan ekstasi yang di kemas dengan menggunakan kantong plastik, di lapisi lakban dan dibawa dengan menggunakan 1 buah tas warna hitam

Selanjutnya anggota security PLBN Entikong melaporkan kepada Kasubdit PLBN Entikong, Rudi Marwoto untuk dilakukan pemeriksaan serta tindakan lebih lanjut.


“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa Narkoba tersebut dibawa melalui jalan tikus dengan cara melompat pagar Zona Netral,” jelasnya.

Tersangka melakoni pekerjaannya itu atas suruhan Mr X orang China di Kuching Malaysia untuk di bawa ke Batu Layang Pontianak dan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya atas suruhan MA yang sedang dalam tahanan di Lapas Pontianak.

Ternyata Yulias yang tinggal di Malaysia ini sering berhubungan dengan Jaringan narkoba MA yang sedang ditahan di Lapas Pontianak. Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil menangkap Arsyadi dan Andi Ahmad di Batu Layang, orang yang rencananya sebagai penerima barang.

“Untuk Ketiga tersangka diancam dengan Pasal Berlapis yaitu UU Narkotika dengan ancaman Maksimal Hukuman Mati atau Minimal Penjara Seumur Hidup,” pungkas Kapolres Sanggau.


Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya