Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Polsek Entikong bersama petugas keamanan PLBN Entikong
berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa narkoba jenis Sabu dan Pil
Ekstasi, Kamis (21/6) sekitar pukul 18.45 Wib.
Tersangka yang
diamankan bernama Yuliasyang
merupakan Warga Negara Indonesia. Dirinya kedapatan membawa 3
Kg Narkotika jenis sabu, 2000 butir Pil Ekstasi dan 10.000 pil Hapy Five.
Demikian
diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP. Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sgu
Letkol. Inf. Herry Purwanto dan Kapolsek Entikong Kompol M. Siddiq saat menggelar Press Release, Senin
(25/06) pagi di Mapolres Sanggau.
Dijelaskan Kapolres, Kronologis penangkapan yakni
pada pukul 18.45 Wib oleh empat orang anggota Security PLBN Entikong sedang melaksanakan tugas jaga
di pos security pintu keluar PLBN Entikong. Saat itu, petugas
mengamankan 3 orang WNI yang melintas di area PLBN Entikong dari arah Zona
Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong.
“Dua orang masih
saksi, tapi Yulias kita tetapkan tersangka,” kata Kapolres Sanggau.
Pada saat
dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yulias ditemukan Narkotika jenis Sabu dan
ekstasi yang di kemas dengan menggunakan kantong plastik, di lapisi lakban dan
dibawa dengan menggunakan 1 buah tas warna hitam
Selanjutnya
anggota security PLBN Entikong melaporkan kepada Kasubdit PLBN Entikong, Rudi
Marwoto untuk dilakukan pemeriksaan serta tindakan lebih lanjut.
“Hasil
pemeriksaan, tersangka mengakui membawa Narkoba tersebut dibawa melalui jalan tikus dengan cara
melompat pagar Zona Netral,” jelasnya.
Tersangka melakoni pekerjaannya itu atas suruhan Mr
X orang China di Kuching Malaysia untuk di bawa ke Batu Layang Pontianak dan
diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya atas suruhan MA yang
sedang dalam tahanan di Lapas Pontianak.
Ternyata Yulias
yang tinggal di Malaysia ini sering berhubungan dengan Jaringan narkoba MA yang
sedang ditahan di Lapas Pontianak. Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Alhasil, polisi
berhasil menangkap Arsyadi dan Andi Ahmad di Batu Layang, orang yang
rencananya sebagai penerima barang.
“Untuk Ketiga tersangka diancam dengan Pasal
Berlapis yaitu UU Narkotika dengan ancaman Maksimal Hukuman Mati atau Minimal
Penjara Seumur Hidup,” pungkas
Kapolres Sanggau.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau