Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Tayan Hulu Polres Sanggau berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial PW (23)
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 90 / VI / 2018 / Kalbar / Res Sgu /
Sek Tayan Hulu di Dusun Simpang Tanjung Rt 01, Desa Binjai Kecamatan Tayan
Hulu, Kabupaten Sanggau, Kamis (07/06).
Kapolres Sanggau AKBP Rahmat Kurniawan, SH, S. IK, MM melalui
Kapolsek Tayan Hulu Iptu Charles B.N Karimar, S.IK, S.H menyampaikan kronologis
kejadian, dimana pada Jumat (01/06) sekira pukul 23.55 Wib di Dusun Perayan
Dangku, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, diketahui
telah terjadi tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor merk Honda Supra X warna
merah hitam No.Pol KB 6421 DM Nosin YBP1E-1432739, dengan Noka
MH1YBP114GK436227 An. Suroto, kejadian bermula saat pelapor sekaligus korban datang
ke acara pernikahan salah satu warga di Dusun Perayan Dangku, Desa Sosok, Kecamatan
Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau sekitar jam 23.00 Wib kemudian pelapor memakirkan
motor tersbut ditempat parkir (tanpa petugas parkir) yang berjarak berkisar 50
meter dari tempat acara penikahan berlangsung.
“Pada jam 23.55 Wib, Pelapor hendak pulang dan dilihatnya
sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat / hilang dan selanjutnya
pelapor / korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hulu dan atas
kejadian tersebut Pelapor mngalami kerugian sekitat Rp.8.000.000 dan membuat
laporan ke Polsek Tayan Hulu, sesuai dgn Laporan Polisi : LP / 90 / VI / 2018 /
Kalbar / Res Sgu / Sek Tayan Hulu,” ucap Kapolsek Tayan Hulu.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Tayan Hulu kemudian berhasil
mengamankan Pelaku berinisial PW (23) di Dusun Simpang Tanjung Rt 01, Desa Binjai Kecamatan
Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
“Selain tersangka, barang bukti yang telah diamankan berupa Satu buah Sepeda Motor X warna merah hitam No.
Pol KB 6421 DM,” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau