Polda Kalbar - Polres Sanggau - Anggota
Polsek Tayan Hulu melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial RD (25) sehubungan tindak
Pidana Narkotika di lokasi kebun karet yang
terletak di RT 10, Dusun Sosok I, Desa
Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S.IK, MM
melalui Kapolsek Tayan Hulu Iptu Charles B.N Karimar, S.IK, S.H menjelaskan pada
Kamis (07/06) sekira pukul 07.00 Wib Anggota Polsek Tayan Huku mendapatkan informasi
dari masyarakat bahwa di lokasi kebun karet yang terletak di RT 10, Dusun Sosok
I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau diduga telah terjadi
tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh pelaku RD. Dimana pelaku RD sering
melakukan transaksi, menjual, memiliki, dan atau menguasai Narkotika jenis sabu.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan
Kanit Reskrim Polsek Tayan Hulu Aiptu J. Situmorang berama anggota unit Reskrim
Tayan Hulu melakukan penyelidikan dilokasi tersebut” kata Kapolsek Tayan Hulu.
Selanjutnya petugas menuju sasaran dan menemukan RD,
kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah tas gendong milik
pelaku. Petugas menemukan 1 bungkus
rokok LA Bold dan selanjutnya petugas memerintahkan pelaku unuk membuka isi
dari rokok tersebut.
“Pelaku membukanya
dan mengambil 1 kantong plastik bening berklip, dan didalam satu kantong
plastik berklip tersebut terdapat 2 ( dua ) paket plastik bening berklip yang
berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Kapolsek
Kemudian petugas mengamankan dan juga barang-barang lainnya
yang diduga berkaitan dengan Narkotika, yang mana kepemilikannya di akui oleh Pelaku,
slama proses penangkapan dan penggeledahan tersbut disaksikan langsung oleh Budi
Krisno (Saksi) yang pada saat itu melintas di lokasi.
“Barang Bukti yang berhasil kami amankan berupa Kantong
plastik bening berklip ukuran kecil sbanyak 126 buah yang terbungkus dalam 1
buah kantong plastik bening berklip ukuran besar, Satu buah katembat, Satu buah
pipet plastik warna orange, Dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
warna biru, Dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, Satu buah
potongan pipet plastik warna putih, Satu buah tutup botol lasegar yang terdapat
dua lobang, yang mana satu lobang terdapat satu pipet plastik, Satu buah bong
terbuat dari bekas botol Coca-cola, Satu buah kaca pambo,” paparnya
Lanjutnya, Kapolsek menambahkan terdapat Dua buah pemantik,
Satu buah Handphone merk Nokia black senter warna biru kombinasi ping, Satu
buah kaleng rokok surya, Satu botol air minum nestle bekas, Satu buah gunting kuku,
Satu buah kikir, Satu buah Gunting Satu utas timah pukat, Satu buah tas gendong
warna hitam merk wholly dan Satu bungkus
rokok LA Bold yang di dalamnya terdpat 1 kantong plastik bening berklip, didalam
satu kantong plastik berklip tersebut terdapat 2 ( dua ) paket plastik bening
berklip yang berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat
bruto 0,63 Gram.
“Selanjutnya Pelaku RD berikut barang bukti di bawa ke
Polsek Tayan Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Charles B.N
Karimar.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau