» » » Polsek Tayan Hulu Amanakan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polsek Tayan Hulu Amanakan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis By on Minggu, 10 Juni 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Anggota Polsek Tayan Hulu melakukan penangkapan terhadap seorang  pelaku berinisial RD (25) sehubungan tindak Pidana  Narkotika di lokasi kebun karet yang  terletak di RT 10, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S.IK, MM melalui Kapolsek Tayan Hulu Iptu Charles B.N Karimar, S.IK, S.H menjelaskan pada Kamis (07/06) sekira pukul 07.00 Wib Anggota Polsek Tayan Huku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kebun karet yang terletak di RT 10, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau diduga telah terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh pelaku RD. Dimana pelaku RD sering melakukan transaksi, menjual, memiliki, dan atau menguasai Narkotika jenis sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hulu Aiptu J. Situmorang berama anggota unit Reskrim Tayan Hulu melakukan penyelidikan dilokasi tersebut” kata Kapolsek Tayan Hulu.

Selanjutnya petugas menuju sasaran dan menemukan RD, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah tas gendong milik pelaku.  Petugas menemukan 1 bungkus rokok LA Bold dan selanjutnya petugas memerintahkan pelaku unuk membuka isi dari rokok tersebut.

“Pelaku  membukanya dan mengambil 1 kantong plastik bening berklip, dan didalam satu kantong plastik berklip tersebut terdapat 2 ( dua ) paket plastik bening berklip yang berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Kapolsek

Kemudian petugas mengamankan dan juga barang-barang lainnya yang diduga berkaitan dengan Narkotika, yang mana kepemilikannya di akui oleh Pelaku, slama proses penangkapan dan penggeledahan tersbut disaksikan langsung oleh Budi Krisno (Saksi) yang pada saat itu melintas di lokasi.


“Barang Bukti yang berhasil kami amankan berupa Kantong plastik bening berklip ukuran kecil sbanyak 126 buah yang terbungkus dalam 1 buah kantong plastik bening berklip ukuran besar, Satu buah katembat, Satu buah pipet plastik warna orange, Dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna biru, Dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, Satu buah potongan pipet plastik warna putih, Satu buah tutup botol lasegar yang terdapat dua lobang, yang mana satu lobang terdapat satu pipet plastik, Satu buah bong terbuat dari bekas botol Coca-cola, Satu buah kaca pambo,” paparnya

Lanjutnya, Kapolsek menambahkan terdapat Dua buah pemantik, Satu buah Handphone merk Nokia black senter warna biru kombinasi ping, Satu buah kaleng rokok surya, Satu botol air minum nestle bekas, Satu buah gunting kuku, Satu buah kikir, Satu buah Gunting Satu utas timah pukat, Satu buah tas gendong warna hitam merk wholly dan  Satu bungkus rokok LA Bold yang di dalamnya terdpat 1 kantong plastik bening berklip, didalam satu kantong plastik berklip tersebut terdapat 2 ( dua ) paket plastik bening berklip yang berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,63 Gram.

“Selanjutnya Pelaku RD berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tayan Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Charles B.N Karimar.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya