Polda Kalbar - Polres Sanggau - Subsektor
Polsek Entikong dan Imgrasi Kelas II Entikong mengamankan 21 orang. Mereka
adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang pulang ke tanah air melalui
jalur tikus yang sering dilewati, ke 21 orang TKI dilakukan pendataan oleh
Imigrasi Kelas II Entikong yang berada di PLBN Terpadu Entikong jalan raya
lintas malindo kecamatan entikong, kabupaten sanggau, dari 21 TKI terdiri atas
3 perempuan dan 18 pria mereka yang berasal dari daerah berbeda - beda
provinsi, Minggu (10/06)
Bagi para TKI, nama tekong yang dipercaya untuk mengurus
kepulangan melalui jalur tikus ini adalah seorang yang sudah tau dan sering
melewati jalur tersebut. "Jadi orang yang memang bisa dipercaya untuk
mengurus kepulangan mereka ini. Biaya yang dikeluarkan untuk perjalan dari
Malaysia hingga ke PLBN Terpadu Entikong ini di mintai biaya yang berbeda dari
tarif jalur resmi yang sudah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya
Kasubsektor Ipda Nursalim.
Ipda Nursalim menyampaikan ancaman masuknya TKI melalui jalur
tikus di Entikong dari Malaysia atau malah sebaliknya memang menjadi perhatian
sendiri, menjelang Ramadan dan Lebaran. Momen ini memang dijadikan waktu untuk
pulang kampung bagi TKI yang telah lama berada di negara tetangga. Umumnya
mereka adalah TKI yang kelengkapan administrasinya bermasalah.
Penulis : Indah Roida Simaremare
Publish : Humas Polres Sanggau