Tribratanews.polri.go.id - Polda Kalbar - Polres
Sanggau - Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong melakukan pengungkapan
tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri atau
PPTKLN dan Keimigrasian. Sebanyak delapan orang ditangkap, satu diantaranya
dijadikan tersangka.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi melalui Wakapolres,
Kompol Dudung Setyawan menyampaikan pada saat Anggota Polsek Entikong melakukan
giat patroli, didapati ke tujuh orang pada Jumat (27/7) sekira pukul 13.30 di
salah satu jalur tidak resmi (jalur tikus) yang tepatnya berada di belakang
lokasi pasar baru di Entikong.
Dari tujuh orang tersebut, lima diantaranya berasal dari
Jawa Barat yakni masing-masing Gunawan (25), Saepuloh (49), Amsir (53), M.
Saleh (52) dan Denni Suhendar (37). Mereka semuanya berasal dari Jawa
Barat,Suka Bumi dan diduga menjadi calon tenaga kerja Indonesia (TKI)ilegal.
Sementara dalam pengembangan penyelidikan terindikasi dua
orang lainnya berinisial Rin dan Ag berperan sebagai penunjuk jalan. Dari hasil
interogasi keduanya mengaku disuruh oleh seseorang berinisial AV untuk
mengantarkan lima warga Jabar tersebut. Atas petunjuk itu, anggota kemudian
bergegas mencari AV dan akhirnya berhasil ditangkap.
Pengungkapan tersebut mengisyaratkan bahwa praktek
memasukkan tenaga kerja Indonesia secara ilegal ke luar negeri masih menjamur.
Dia berharap masyarakat bisa lebih memahami persoalan-persoalan yang akan
muncul sebagai akibat memilih jalur tidak resmi akan berdampak kurang baik apa
bila dalam bekerja ada maslah di negeri jiran tentunya pemerintah akan sulit
dalam pembelaan maslah ke tenaga kerja.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau


