» » » Anggota Polsek Entikong Amankan TKI Ilegal dijalur Tikus

Anggota Polsek Entikong Amankan TKI Ilegal dijalur Tikus

Penulis By on Sabtu, 28 Juli 2018 | No comments



Tribratanews.polri.go.id - Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong melakukan pengungkapan tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri atau PPTKLN dan Keimigrasian. Sebanyak delapan orang ditangkap, satu diantaranya dijadikan tersangka.

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi melalui Wakapolres, Kompol Dudung Setyawan menyampaikan pada saat Anggota Polsek Entikong melakukan giat patroli, didapati ke tujuh orang pada Jumat (27/7) sekira pukul 13.30 di salah satu jalur tidak resmi (jalur tikus) yang tepatnya berada di belakang lokasi pasar baru di Entikong.

Dari tujuh orang tersebut, lima diantaranya berasal dari Jawa Barat yakni masing-masing Gunawan (25), Saepuloh (49), Amsir (53), M. Saleh (52) dan Denni Suhendar (37). Mereka semuanya berasal dari Jawa Barat,Suka Bumi dan diduga menjadi calon tenaga kerja Indonesia (TKI)ilegal.

Sementara dalam pengembangan penyelidikan terindikasi dua orang lainnya berinisial Rin dan Ag berperan sebagai penunjuk jalan. Dari hasil interogasi keduanya mengaku disuruh oleh seseorang berinisial AV untuk mengantarkan lima warga Jabar tersebut. Atas petunjuk itu, anggota kemudian bergegas mencari AV dan akhirnya berhasil ditangkap.

Pengungkapan tersebut mengisyaratkan bahwa praktek memasukkan tenaga kerja Indonesia secara ilegal ke luar negeri masih menjamur. Dia berharap masyarakat bisa lebih memahami persoalan-persoalan yang akan muncul sebagai akibat memilih jalur tidak resmi akan berdampak kurang baik apa bila dalam bekerja ada maslah di negeri jiran tentunya pemerintah akan sulit dalam pembelaan maslah ke tenaga kerja.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya