Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas
Desa Kuala Rosan Polsek Meliau Kesatuan Polres Sanggau, yakni Brigadir F.
Febri Tri Suhardi S.Pd Gencar melaksanakan himbau larangan Pungutan Liar
(Pungli) dengan cara mensosialisasikan Larangan Pungli terhadap warga
masyarakat desa binaannya tersebut, Senin (09/07).
Brigadir Febri menegaskan bahwa, "Pungli dilarang oleh
Undang-undang baik secara sengaja maupun tidak disengaja, baik yang memberi
atau yang menerima dan bilamana mengetahui adanya pungli agar warga jangan
takut untuk melaporkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung
melalui telpon ataupun SMS ke Satgas Saber Pungli Polres Sanggau,” ucap
Brigadir Febri kepada warga desa binaanya tersebut.
Bhabinkamtibmas Desa Kuala Rosan juga dalam sosialisasinya
tersebut tidak lupa menghimbau serta mengajak warga desa binaannya agar warga
desa binaannya selalu senantiasa peduli terhadap lingkungan. Seluruh warga
masyarakat Desa Kuala Rosan dapat menjadi Polisi bagi dirinya sendiri dan orang
lain, dengan cara turut serta dalam menciptakan situasi lingkungan yang aman,
tertib, dan bebas dari Gangguan Kamtibmas (GK), serta tetap waspada terhadap
modus dan tindakan kriminal.
Kapolsek Meliau, yakni Iptu M.R. Pardosi SH menuturkan
bahwa, "Giat Bhabinkamtibmas merupakan salah satu wujud nyata Kegiatan
Kepolisian yang bersifat rutin, Bhabinkamtibmas merupakan implementasi hadirnya
sosok Polri di tengah-tengah warga masyarakat dalam rangka menciptakan situasi
Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan kehadiran Bhabinkamtibmas
diharapkan Polri dapat lebih dekat dengan masyarakat, dimana pesan-pesan
Kamtibmas dapat disampaikan dari masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Tutur
Kapolsek Meliau.
Penulis : F. Febri Tri
Suhardi
Publish : Humas Polres
Sanggau




