» » » Cegah Pungli, Polsek Beduai Pasang Spanduk “Stop Pungli”

Cegah Pungli, Polsek Beduai Pasang Spanduk “Stop Pungli”

Penulis By on Senin, 09 Juli 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek Beduai memasang Banner imbauan Stop Pungli yang di pasang di Mapolsek Beduai, Rabu (08/07). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan program prioritas Kapolri yang tertuang dalam Promoter Kapolri.

Kapolsek Beduai, Iptu Donny Sembiring menjelaskan dengan pemasangan spanduk ini diharapkan sudah tidak terjadi penyelewengan, perilaku menyimpang, pungutan liar. Pemasangan spanduk ini juga sebagai penerangan kepada masyarakat tata cara melapor jika terjadi perilaku menyimpang anggota Polri.

“Spanduk bertuliskan Stop Pungli juga kami pasang di Depan Kantor Camat Beduai,” Ucap Iptu Donny.


Lebih Jelas Kapolsek mengatakan, penerima dan pemberi Pungli sama-sama terkena sangsi pidana sesuai Pasal 1 dan 2  Undang-Undang No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Pemberi suap hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15.000.000,- sedangka penerima suap 3 tahun dan denda Rp 15.000.000,-

“Kami berharap,masyarakat ikut mendukung penuh program pemberantasan pungli tersebut. Mari masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk tidak terlibat dalam pungli, sebab aturan tegas bahwa pemberi maupun penerima suap sama-sama akan kenan sanksi pidana,” pungkasnya.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya