Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Polsek Beduai memasang Banner imbauan Stop Pungli yang di pasang di Mapolsek Beduai,
Rabu (08/07). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan program prioritas
Kapolri yang tertuang dalam Promoter Kapolri.
Kapolsek Beduai, Iptu Donny Sembiring menjelaskan dengan
pemasangan spanduk ini diharapkan sudah tidak terjadi penyelewengan, perilaku
menyimpang, pungutan liar. Pemasangan spanduk ini juga sebagai penerangan
kepada masyarakat tata cara melapor jika terjadi perilaku menyimpang anggota
Polri.
“Spanduk bertuliskan Stop Pungli juga kami pasang di Depan
Kantor Camat Beduai,” Ucap Iptu Donny.
Lebih Jelas Kapolsek mengatakan, penerima dan pemberi Pungli
sama-sama terkena sangsi pidana sesuai Pasal 1 dan 2 Undang-Undang No. 11
tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Pemberi suap hukuman 5 tahun penjara dan
denda Rp 15.000.000,- sedangka penerima suap 3 tahun dan denda Rp 15.000.000,-
“Kami berharap,masyarakat ikut mendukung penuh program
pemberantasan pungli tersebut. Mari masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk
tidak terlibat dalam pungli, sebab aturan tegas bahwa pemberi maupun penerima
suap sama-sama akan kenan sanksi pidana,” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau



