Polda Kalbar – Polres Sanggau – Bhabinkamtibmas
Desa Kuala Rosan Brigadir Febri Tri Suhardi, S.pd melaksanakan sosialisasi anti
meracuni dan menyetrum ikan kepada masyarakat Desa Pampang Dua dalam rangka
giat Polmas dan Harkamtibmas guna mewujudkan Polri menjadi Public Trust, Senin
(30/7).
Dalam sosialisasi ini Brigadir Febri menyampaikan bahwa kita
tidak boleh menangkap ikan dengan cara di strum atau di racuna ini semua dapat
merusak ekosistem ikan, apabila kita melaksanakan kegiatan tersebut dan
ketahuan maka kita akan di berikan sanksi sesuai undang-undang.
Disini saya menghimbau kepada masyarakaat agar tidak
melakukan tidakan tersebut, karena selain merusak ekosistem ikan kita juga bisa
terkena dampaknya apabila kita mengambil ikan hasil di racun dan sedikit
bnyaknya racun yang ada ikan pastinya kita makan maka akan menyebabkan penyakit
bagi diri kita sendiri, ujar Brigadir Febri
Penulis : Firmansyah
Budin
Publish : Humas Polres
Sanggau