Polda Kalbar - Polres Sanggau- Bhabinkamtibmas
Desa Beginjan Polsek Tayan Hilir Bripka Dadang Firmansyah melakukan sosialisasi
larangan membuka hutan dan lahan dengan cara di bakar di Kecamatan Tayan Hilir,
Jum’at (20/07/2018).
PLH Kapolsek Tayan Hilir Ipda Sukiswandi mengatakan bahwa
pihaknya terus melakukan sosialisasi dan patroli guna mencegah terjadinya kebakaran
hutan maupun lahan.
“Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sanggau khususnya di
Kecamatan Tayan Hilir kami lakukan dengan mengedepankan peran serta
Bhabinkamtibmas sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat. Sehingga
masyarakat lebih mudah melakukan langkah koordinasi dan kerjasama dalam
mencegah terjadinya karhutla,” kata Kapolsek.
Diharapkan apa yang kami Sampaikan kepada masyarakat Tentang
Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dapat dipahami serta masyarakat tidak
melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau


