Polda Kalbar - Polres Sanggau - Memiliki
potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Bhabinkamtibmas Polsek Beduai
Desa Mawang Muda menjadikan hal itu sebagai perhatian khusus untuk
diantisipasi.
Satu diantara langkah antisipasi Bhabinkamtibmas Desa Mawang
Muda Brigpol Martono berupaya untuk meningkatkan kegiatan dengan menyambangi
warga binaannya, khususnya warga yang memiliki lahan perkebunan atau
pertanian, Jumat (20/7).
Saat menyambangi warga desanya dirinya berbincang-bincang
membahas potensi terjadinya Karhutla di daerah tersebut, serta diteruskan
dengan menyampaikan sosialisasi akan bahaya dan larangannya.
Bhabinkamtibamas Desa Mawang Muda ini menjelaskan bahwa saat
ini setiap orang yang dengan sengaja, maupun tidak melakukan perbuatan yang
dapat menyebabkan Karhutla, dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang tertera
dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPPLH).
“Saya harap masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya
Karhutla di wilayah Desa, dengan kesadaran yang tinggi maka kita akan tahu
bagaimana cara kita untuk selalu menjaga lingkungan hidup dan kesehatan kita
semua,” pintanya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas
Polres Sanggau


