Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Kembayan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang-barang kedaluwarsa hasil dari
pelaksanaan operasi pasar di Kecamatan Kembayan tahun 2018. Pemusnahan
dilakukan di Mapolsek Kembayan pada Kamis (5/7) kemarin.
Wakapolsek Kembayan, Ipda Sumardai mengatakan bahwa
pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Kegiatan
pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Camat Kembayan, Inosensius Nono, dari
TNI dan juga sejumlah stakeholder terkait.
“Barang berupa makanan, minuman kedaluwarsa tersebut
merupakan hasil dari operasi pasar pada Rabu (4/7) bersama dengan
instansi-instansi terkait di Kecamatan Kembayan,” ujarnya.
Adapun barang berupa makanan dan minuman yang dimusnahkan
meliputi 4 lusin minuman fanta, lasegar 7 kaleng, susu indomilk 6 botol, susu
saset 3 lusin, biskuit dan roti 26 bungkus, mentega blue band 10 kaleng, kue
kering 6 toples, snack 10 bungkus, permen 5 bungkus, saos dan kecap 35
bungkus.
Menurut Sumardai operasi tersebut sebagai bentuk pengawasan
terhadap barang-barang yang dijual untuk masyarakat agar makanan maupun minuman
yang dibeli masyarakat tetap dalam koredor keselamatan dan juga tidak
mengganggu kesehatan masyarakat selaku konsumen.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau