» » Peryataan Sikap Deklarasi Damai Kecamatan Tayan Hilir

Peryataan Sikap Deklarasi Damai Kecamatan Tayan Hilir

Penulis By on Jumat, 06 Juli 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat di Aula Hotel Trans Way, telah dilaksanakan musyawarah, Koordinasi, Silaturahmi serta pernyataan sikap masyarakat Kecamatan Tayan Hilir dalam menyikapi perkembangan situasi selama Pesta Demokrasi demi mengawal “Deklarasi Tayan Damai” pada tahun 2017, Jumat (06/07).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tayan Hilir Tony Kulung, S.Sos, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S.IK, MH, Danramil Tayan Hilir Kapten Aris Yudiyana,  Ketua DAD Tayan Hilir Acam, SE, Sekretaris DAD Tayan Hilir Yulian, Ketua FKUB Kecamatan Tayan Hilir Leo Harto, Ketua MABT Tayan Hilir Cin Lie Jung, Ketua PFKPM Tayan Hilir Fera Dedi Saputra, Ketua MABM Tayan Hilir H. Irwansyah, S. Pd, Ka Puskesmas Tayan Hilir Heronimus Buyong, Sekcam Tayan Hilir Ade Wawan Januardi, Ketua POM Tayan Hilir Jayadi dan Tokoh adat, tokoh agama serta tokoh masyarakat Tayan Hilir.


Dalam kesempatan sambutan, Kapolsek Tayan Hilir Iptu M. Resky Rizal, S.IK, MH menyampaikan Bahwa dari tahapan Pilkada sampai dengan saat ini di wilayah Kabupaten Sanggau khususnya Kecamatan Tayan Hilir berjalan dengan aman damai dan kondusif, ini adalah hasil kerjasama dari seluruh pihak dan seluruh lapisan masyarakat, untuk itu Kapolsek menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya.

“Persiapkan antisipasi yang dapat memecah belah dan mengganggu sendi-sendi persatuan Indonesia, adapun salah satu bentuk ancaman yaitu bertebarnya informasi hoax atau ujaran kebencian, untuk itu Kapolsek menghimbau agar tidak ikut menyebarkan informasi palsu atau hoax, cross cek dan tabayun terlebih dahulu agar tidak ikut serta menyebarkannya dan tersangkut pidana UU ITE,” ucap Kapolsek.


Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematahkan hasil anev tingkat nasional bahwa Kalbar termasuk Zona Merah Pemilu 2018 dan 2019 dengan menjaga situasi yang damai dan kondusif serta memupuk rasa persatuan, kekeluargaan dan toleransi sesama warga negara Republik Indonesia dalam bingkai Kebhinekaan.

Adapun isi pernyataan Peryataan Sikap Deklarasi Damai Kecamatan Tayan Hilir adalah pertama, Setia dan memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam bingkai kebhinekaan NKRI.

Kedua, menolak segala bentuk tindakan memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan masyarakat untuk mengacaukan atau merusak tatanan kehidupan yang telah terjalin baik dan rukun di Kecamatan Tayan Hilir khususnya dan Kabupaten Sanggau umumnya. Tiga, menolak segala bentuk ujaran kebencian dan berita hoax yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat di Kec. Tayan Hilir khususnya dan Kabupaten Sanggau umumnya.


Keempat, mempercayakan dan menyerahkan kepada pihak Polri dan TNI untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum di setiap upaya yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayah Kecamatan Tayan Hilir khususnya dan Kabupaten Sanggau umumnya.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya