Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Bertempat di Aula Hotel Trans Way, telah dilaksanakan musyawarah, Koordinasi,
Silaturahmi serta pernyataan sikap masyarakat Kecamatan Tayan Hilir dalam
menyikapi perkembangan situasi selama Pesta Demokrasi demi mengawal “Deklarasi
Tayan Damai” pada tahun 2017, Jumat (06/07).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tayan Hilir Tony
Kulung, S.Sos, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S.IK, MH, Danramil
Tayan Hilir Kapten Aris Yudiyana, Ketua
DAD Tayan Hilir Acam, SE, Sekretaris DAD Tayan Hilir Yulian, Ketua FKUB
Kecamatan Tayan Hilir Leo Harto, Ketua MABT Tayan Hilir Cin Lie Jung, Ketua
PFKPM Tayan Hilir Fera Dedi Saputra, Ketua MABM Tayan Hilir H. Irwansyah, S.
Pd, Ka Puskesmas Tayan Hilir Heronimus Buyong, Sekcam Tayan Hilir Ade Wawan Januardi,
Ketua POM Tayan Hilir Jayadi dan Tokoh adat, tokoh agama serta tokoh masyarakat Tayan Hilir.
Dalam kesempatan sambutan, Kapolsek Tayan Hilir Iptu M.
Resky Rizal, S.IK, MH menyampaikan Bahwa dari tahapan Pilkada sampai dengan
saat ini di wilayah Kabupaten Sanggau khususnya Kecamatan Tayan Hilir berjalan
dengan aman damai dan kondusif, ini adalah hasil kerjasama dari seluruh pihak
dan seluruh lapisan masyarakat, untuk itu Kapolsek menyampaikan terima kasih
atas kerjasamanya.
“Persiapkan antisipasi yang dapat memecah belah dan
mengganggu sendi-sendi persatuan Indonesia, adapun salah satu bentuk ancaman
yaitu bertebarnya informasi hoax atau ujaran kebencian, untuk itu Kapolsek
menghimbau agar tidak ikut menyebarkan informasi palsu atau hoax, cross cek dan
tabayun terlebih dahulu agar tidak ikut serta menyebarkannya dan tersangkut
pidana UU ITE,” ucap Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematahkan
hasil anev tingkat nasional bahwa Kalbar termasuk Zona Merah Pemilu 2018 dan
2019 dengan menjaga situasi yang damai dan kondusif serta memupuk rasa
persatuan, kekeluargaan dan toleransi sesama warga negara Republik Indonesia
dalam bingkai Kebhinekaan.
Adapun isi pernyataan Peryataan Sikap Deklarasi Damai
Kecamatan Tayan Hilir adalah pertama, Setia dan memegang teguh Pancasila dan
UUD 1945 serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam bingkai
kebhinekaan NKRI.
Kedua, menolak segala bentuk tindakan memaksakan kehendak
dengan mengatasnamakan masyarakat untuk mengacaukan atau merusak tatanan kehidupan
yang telah terjalin baik dan rukun di Kecamatan Tayan Hilir khususnya dan Kabupaten
Sanggau umumnya. Tiga, menolak segala bentuk ujaran kebencian dan berita hoax
yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat di Kec. Tayan Hilir
khususnya dan Kabupaten Sanggau umumnya.
Keempat, mempercayakan dan menyerahkan kepada pihak Polri
dan TNI untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum di setiap upaya yang
mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayah Kecamatan Tayan
Hilir khususnya dan Kabupaten Sanggau umumnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau





