Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Bonti saat ini sedang menanggani kasus asusila (Persetubuhan) yang dilakukan anak
dibawah umur.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP)
nomor LP/71/IV/2018/Kalbar/Res Sgu/Sek Bonti tanggal 27 April 2018 tentang
Tindak Pidana Persetubuhan Anak.
Kapolsek Bonti, Ipda Rachmad Kartono menyampaikan untuk
membantu Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang menyelesaikan kasus tersebut,
pihaknya menerima tim penelitian masyarakat (Litmas) Bapas Sintang, yang di
pimpin Mirna SH, Senin (16/7/2018).
“Tim dipimpin ibu Mirna. Giat litmas terhadap anak yang bermasalah dengan hukum atas nama AM alias S bin A, ” katanya, Senin (16/7/2018).
Selain dari Bapas Sintang, kegiatan Litmas juga dihadiri
orang tua dari tersangka anak, Kadus Bonti Mawardi serta Kanit Reskrim dan
anggota Reskrim Polsek Bonti.
Dikatakanya, giat Litmas tersebut, untuk mengkaji dan
meneliti latar belakang tersangka anak melakukan perbuatan pidana.
“Apa penyebab anak ini sampai berani melakukan perbuatan
pidana, aspek sosial, ekonomi, serta hal-hal lain yang ada kaitannya dengan
tersangka dan perbuatan tersangka, semuanya dikaji, ” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau