Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Polsek Entikong, Polres Sanggau kembali menggagalkan barang ilegal dari
Malaysia yang akan dibawa masuk ke Indonesia, Jumat (20/7/18). Kali ini, barang
yang diseludupkan adalah puluhan jenis obat-obatan dan susu suplemen ilegal
dari luar negeri.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Entikong
Kompol Amin Siddiq menjelaskan, dari pengungkapan barang ilegal tersebut,
petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Untuk susu suplemen tersangkanya J, sedangkan obat-obatan tersangkanya U. Awalnya kami dapat informasi penyelundupan miras, kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas didepan Mapolsek Entikong, dan kami temukan barang bukti tersebut,” kata Kapolsek.
Dari keterangan sementara tersangka, lanjut Kapolsek, susu
suplemen itu masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong
dengan cara dibawa sedikit demi sedikit. Sedangkan obat-obatan, ditambahkan
Amin Siddiq, diduga masuk melalui jalur tikus yang berada disekitar PLBN
Entikong.
“Jadi obat-obatan dan susu ini dikumpulkan dulu di suatu tempat, kemudian setelah terkumpul semuanya dibawa dengan Bis ke Pontianak,” beber Kapolsek.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti
susu suplemen dilimpahkan ke Bea Cukai Entikong, sedangkan obat-obatan kasusnya
ditangani Polres Sanggau. Diantara obat-obatan yang diamankan itu terdapat
jenis Merislon untuk pengobatan vertigo.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau





