Polda Kalbar - Polres Sanggau - Unit
Reskrim Polsek Kapuas Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial YA
alias Abun (28), Jl. Pangsuma No. 41 Rt.14 / 05 Kelurahan Beringin Kecamatan
Kapuas Kabupaten Sanggau, Sabtu (28/7) dini hari.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari
informasi masyarakat bahwa ada seorang warga adanya
peristiwa tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
Selanjutnya Kanit
Reskrim Polsek Kapuas Ipda Ananda Gunawan, S. Tr. K bersama anggota melakukan
penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku YA, Sabtu (28/7) sekira
pukul 00.15 wib dirumah milik Sdra. Toro yang beralamat di Jl. Dr. Surono Lingkungan
Sei Sengkuang Rt 05/02 Kelurahan Sei Sengkuang Kecamatan Kapuas, Kanit Reskrim
beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang di dampingi oleh Ketua RT
05/02 Gusti Syafarani dan beberapa warga, Anggota berhasil mengamankan barang
bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik
bening kecil berklip, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 105 warna putih
hitam, 1 (satu) buah korek gas merk tokai warna hijau, 1 (satu) buah korek gas
merk tokai warna biru, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1
(satu) bundel plastik bening kecil berklip.
Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono melalui Kanit Reskrim Ipda
Ipda Ananda Gunawan, S. Tr. K mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi
masyarakat. “Saat di interogasi oleh anggota unit Reskrim Polsek Kapuas, Pelaku
mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” ucap Ipda Ananda Gunawan.
“Kemudian Terhadap pelaku dan barang bukti tersebut kita bawa
ke Polsek Kapuas untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau



