» » » Wakapolda Kalbar: Memodifikasi Kendaraan Operasional Untuk Cegah Karhutla

Wakapolda Kalbar: Memodifikasi Kendaraan Operasional Untuk Cegah Karhutla

Penulis By on Senin, 30 Juli 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 14 kabupaten/kota dengan luas 147.307 km². Baru-baru ini, kebakaran lahan, gambut, dan hutan melanda di sejumlah daerah di Kalimantan Barat.   

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Dra Sri Handayani MH, mengatakan, berdasarkan data diterimanya, sebagian besar lahan di wilayah Kalbar berlahan gambut seluas 1.680.000 hektar. 

“182 desa dari 2.130 Desa di Kalbar Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan, berpotensi tinggi bencana asap,” kata Brigadir Jenderal Polisi Dra Sri Handayani, pada saat Diskusi terfokus atau Focus Group Discussion (FGD)
terkait pencegahan Karhutla bersama dengan Forkopimda dan instansi terkait di Kota Pontianak, Senin, 30 Juli 2018.

Berbagai cara dan upaya dilakukan. Ini dilakukan demi kesejahteraan semua umat di Kalimantan Barat. Caranya adalah, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, jika lahan dibakar akan menimbulkan efek berbagai permasalahan. Mulai kabut asap, kesehatan, dan lain sebagainya.



“Itu untuk mengurangi potensi terjadinya Karhutla. Polda Kalbar telah melaksanakan langkah antisipasi,” kata wanita Jenderal bintang satu itu.

Mantan Kepala Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri atau Setukpa Lemdiklat Polri, itu menuturkan berbagai cara dilakukan guna mengantisipasi Karhutla. 

“Memasang maklumat Kapolda Kalbar dan melakukan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,”  kata Brigadir Jenderal Polisi Dra Sri Handayani MH.

Memodifikasi kendaraan operasional untuk pencegahan Karhutla juga dilakukan. Lagi-lagi, ini dilakukan guna memberi rasa aman dan nyaman bagi semua umat. Tak hanya itu,  melaksanakan operasi bina Karang Taruna dengan mengikutsertakan masyarakat.



“Sinergitas Polri dan TNI di Kalimantan Barat dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan dampak Karhutla.  Patroli dan memadamkan titik api secara bersama-sama sebagai wujud soliditas. Semoga berjalan lancar dan bisa mengantisipasi Karhutla di wilayah Kalbar,” tutur Brigadir Jenderal Polisi Dra Sri Handayani MH.

Maklumat Kapolda Kalimantan Barat:

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Drs Didi Haryono SH MH mengeluarkan maklumat tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah ini.

Maklumat ini dikeluarkan pada 21 Februari 2018 dengan nomor Mak/02/II/2018 itu memuat empat poin utama, yaitu sebagai berikut: 

1. Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga flora-fauna dan memelihara ekosistem alam. 

2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran/pembakaran. 

3. Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun, karena berakibat: 
a. Dapat merusak syaraf otak
b. Menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak 
c. Mengganggu aktivitas anak belajar di sekolah 
d. Menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut 
d. Menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan lalu lintas di laut 
e. Menghambat pertumbuhan ekonomi

4. Pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam: 
a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan 

"Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya," tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Drs Didi Haryono SH MH dikutip di akhir maklumat Karhutla itu.



Penulis : Cucu Safiyudin S.Sos SH MH
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya