Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sebanyak
11 orang TKI asal Provinsi Aceh yang sempat terlantar di Entikong, Kabupaten
Sanggau, dipulangkan ke daerah asalnya. Serah terima pemulangan TKI yang diduga
korban perdagangan manusia itu berlangsung di aula Mapolsek Entikong, Selasa
(28/8) malam.
Pemulangan TKI yang berlasal dari Langsa, Meulaboh dan
Lhokseumawe ini juga difasilitasi anggota DPD RI Dapil Aceh Sudirman.
“Ambil hikmah dari peristiwa ini. nanti jangan mudah percaya
janji ataupun iming-iming pekerjaan diluar negeri yang menghasilkan gaji besar.
Kalau mau bekerja di luar negeri, ikuti prosedur yang tepat, ” kata Waka Polsek
Entikong, Iptu Eeng Suwenda melalui rilisnya, Rabu (29/8).
Sebelumnya, lanjut Eeng, 11 orang warga Aceh
terlantar di Entikong setelah kabur dari tempatnya bekerja di salah satu
perusahaan perkebunan kelapa sawit di Miri, Malaysia. Mereka berangkat melalui
perantara agen penyalur tenaga kerja tidak resmi yang dikenalnya bernama Hengki
di Langsa, Aceh.
“Mereka dijanjikan bekerja dengan gaji Rp4.000 Ringgit
Malaysia (RM) perbulan. Namun setibanya di perusahaan para remaja ini hanya
mendapat gaji 55 RM/Hari. Dan gaji 55 RM/Hari ini masih harus dikurangi dengan
biaya listrik, makan dan tempat tinggal, sehingga perharinya mereka hanya
menerima 5 RM, ” ujarnya.
Merasa ditipu, lanjut Eeng, mereka kabur dari tempatnya
bekerja. Dan warga Aceh ini sempat berjalan kaki beberapa hari ditengah hutan
untuk menghindari penangkapan otoritas keamanan Malaysia.
“Tiba di Entikong, mereka ditampung di salah satu rumah
warga sebelum kemudian diistirahatkan di Mapolsek Entikong, ” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau