» » » Bawa 6,20 Gram, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Bawa 6,20 Gram, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Penulis By on Selasa, 14 Agustus 2018 | 1 comment


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Setelah mendapat tembakan peringatan dari tim reskrim Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, tersangka SA(50) pengedar sabu yang berada di DusunTenggayong, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, akhirnya menyerahkan diri, Sabtu (11/8) sekira jam 11.30 Wib.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalu Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles B. N. Karimar, S. IK, SH mengatakan Setelah berhasil mengamankan SA kita juga mengamankan AN(38) warga Dusun kapuk, Desa Hilir, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau dirumah SA yang diduga juga  sebagai pemilik sabu.

Lebih lanjut Kapolsek Tayan Hilir mengatakan barang bukti yang diamankan satu bungkus paket besar plastik bening berklip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,20 gram, satu unit handphone merk Prince warna hijau, dua buah alat hisap atau bong yang terbuat dari kaca, satu buah pipa kaca, satu buah korek api merk toka warna merah berikut jarum, satu buah timbangan digital warna silver merk "IDEALIFE", satu bungkus plastik bening berklip ukuran kecil, dua unit sepmot merk yamaha jupiter z dan suzuki satria FU.


“Kita mendapatkan informasi bahwa dirumah tersangka SA ada kegiatan transaksi narkotika jenis shabu yang akan diperjualbelikan , mendapat informasi tersebut dengan sigap kita mendatangi TKP,” kata Kapolsek Tayan Hilir, Selasa (14/8) saat Menghadiri Kegiatan di Polres Sanggau.

Pada saat di TKP Tim melihat SA sedang keluar rumah sedang mengendarai sepmot untuk pergi, tidak mau kecolongan dan tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sempat melarikan diri ke arah hutan dan tim langsung melakukan pengejaran memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali sehingga tersangka menyerahkan diri dan mengatakan didalam rumah kediamannya ada temannya AN yang turut join/kongsi modal pembelian shabu dan tim langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.


Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

1 komentar:

Unknown 15 Agustus 2018 pukul 19.04

Naser naser ndak tobat tobat kw nyen...