» » » Bripda Herlina Ona Sosialisasi Cegah Karhutla

Bripda Herlina Ona Sosialisasi Cegah Karhutla

Penulis By on Kamis, 30 Agustus 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bripda Herlina Ona Kota Detu mengimbau kepada Warga Dusun Lintang Desa Suka Gerundi untuk tidak melakukan pembakaran pada saat membuka lahan karena bisa dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dirinya juga mengajak kepada warga apabila menemukan titik api agar segera diberitahukan kepada Polri atau instansi terkait lainnya agar bisa segera dilakukan pemadaman dan tidak meluas.


“Semua warga mendukung kegiatan ini. Mereka katakan sangat marah dengan ulah oknum yang dengan sengaja membakar lahan hanya untuk kepentingan bisnis saja,” ujar Bripda Ona.

Kegiatan tersebut terlaksana dengan baik hingga selesai. Warga nampak antusias menyambut kegiatan sosialisasi dari Polwan tersebut. 

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya