Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bripda Herlina Ona Kota Detu mengimbau
kepada Warga Dusun Lintang Desa Suka Gerundi untuk tidak melakukan pembakaran
pada saat membuka lahan karena bisa dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.
Dirinya juga mengajak kepada warga apabila menemukan titik
api agar segera diberitahukan kepada Polri atau instansi terkait lainnya agar
bisa segera dilakukan pemadaman dan tidak meluas.
“Semua warga mendukung kegiatan ini. Mereka katakan sangat
marah dengan ulah oknum yang dengan sengaja membakar lahan hanya untuk
kepentingan bisnis saja,” ujar Bripda Ona.
Kegiatan tersebut terlaksana dengan baik hingga selesai.
Warga nampak antusias menyambut kegiatan sosialisasi dari Polwan
tersebut.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau