» » » Kanit Intelkam Polsek Toba Hadiri Sosialisasi Persiapan Listrik 24 Jam Unit PLN Kecamatan Toba

Kanit Intelkam Polsek Toba Hadiri Sosialisasi Persiapan Listrik 24 Jam Unit PLN Kecamatan Toba

Penulis By on Sabtu, 04 Agustus 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Pada Kamis (02/8) sekira pukul 10.30 wib, Kanit Intelkam Polsek Toba Bripka Asep Kusnadi, S.Sos mewakili Kapolsek Toba menghadiri kegiatan sosialisasi persiapan listrik 24 jam Unit PLN Kecamatan Toba. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Manajer PLN Area Sanggau, Manajer PLN Rayon Sanggau Kota beserta staf, Camat Toba, Kanit Intelkam Polsek Toba, Batuud Koramil 1204-09/Toba, Kanit Sabhara Polsek Toba, Bhabinkamtibmas Desa Teraju, pimpinan PLN Kantor Jaga Kecamatan Toba beserta staf, Kades Teraju berikut para Kadus, Tokoh masyarakat Kecamatan Toba, Tokoh Adat Kecamatan Toba, dan perwakilan masyarakat Kecamatan Toba, hadir seluruhnya sekitar 60 orang.

Manajer PLN Area Sanggau Didi Kurniawan Abuhari dan Manajer PLN Rayon Sanggau Kota Agung Wirabrata memberikan pemaparan secara teknis terkait rencana listrik 24 jam di Kecamatan Toba dan untuk saat sekarang sedang dalam proses pemasangan kabel di area Jembatan Kecamatan Tayan Hilir (pembanguan diperkirakan 2 bulan) serta penegasan bahwa seluruh pelanggan PLN akan dialihkan menggunakan listrik prabayar.


Dalam kesempatan tersebut Kanit Intelkam Polsek Toba Bripka Asep Kusnadi, S.Sos menyampaikan bahwa Polsek Toba mendukung setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik dan memberikan himbauan agar seluruh lapisan masyarakat bisa menjaga keamanan dilingkunganya masing-masing serta tidak mudah terprofokasi dengan berbagai isu yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian dilaksanakan diskusi dan tanya jawab dengan masyarakat Kecamatan Toba tentang rencana Implementasi dalam setiap tahapan dan disepakati bahwa perwakilan masyarakat bersedia dan sanggup untuk membantu proses pembersihan tanam tumbuh dan pembebasan lahan yang akan dilalui oleh jaringan PLN tanpa adanya ganti rugi dengan jarak 3 meter dari jaringan PLN.


Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya