Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kepolisian
Resort Sanggau menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kebakaran lahan dan
hutan. Selasa (28/08/18) seorang tersangka beriniaial PA alias CP (44) diamankan
Polsek Tayan Hilir.
Informasi dihimpun menyebutkan, PA diamankan Polisi lantaran telah
lalai yang mengakibatkan terjadinya kebakaran di Lahan Adat Dusun Selatai
tepatnya di Dusun Selatai, Desa Lalang,
Kec.Tayan Hilir, pada Rabu (16/8) sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kapolsek Tayan
Hilir AKP Charles BN Karimar, S. IK, SH mengatakan tersangka PA dihadapan
penyidik Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengakui kelalaian perbuatannya yang
menimbulkan kebakaran lahan.
Kapolsek juga menambahkan bahwa peristiwa kebakaran tersebut
berawal Pada Selasa, (16/8) sekira pukul 10. 00 wib ada warga (saksi) yang
bernama sdra F. PIDA melaporkan bahwa lahan adat yang terletak di tepi Danau
Selatai Dusun Selatai RT 010 RW 006 Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kab Sanggau.
“Api berasal dari lahan yang di bakar oleh tersangka PA sehingga
api membesar dan menjalar kemana-mana serta sulit di padamkan sehingga PA meminta
bantuan alat pemadam perusahaan dan berakibat terbakarnya lahan pribadi dan
lahan adat dengan luas kurang lebih 15 hektar,” ucap Kapolsek.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu buah parang, satu buah
Alat semprot merk Alpha 16 dan satu buah korek api merk Tokai warna Merah diamankan
Polsek Tayan Hilir guna dalam penyelidikan. Kapolsek juga membenarkan atas
kejadian tindak pidana pembakaran hutan Selain itu PA juga terjerat Pasal 108
Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 KUHP.
“Pelaku telah kita amankan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/ 122 / VIII / 2018 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR
/ SPKT tanggal 28 Agustus 2018,” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau