» » » » Satu Pelaku Pembakaran Lahan di Amankan Polsek Tayan Hilir

Satu Pelaku Pembakaran Lahan di Amankan Polsek Tayan Hilir

Penulis By on Kamis, 30 Agustus 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kepolisian Resort Sanggau menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kebakaran lahan dan hutan. Selasa (28/08/18) seorang tersangka beriniaial PA alias CP (44) diamankan Polsek Tayan Hilir.

Informasi dihimpun menyebutkan, PA diamankan Polisi lantaran telah lalai yang mengakibatkan terjadinya kebakaran di Lahan Adat Dusun Selatai tepatnya di Dusun Selatai,  Desa Lalang, Kec.Tayan Hilir, pada Rabu (16/8) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir AKP Charles BN Karimar, S. IK, SH mengatakan tersangka PA dihadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengakui kelalaian perbuatannya yang menimbulkan kebakaran lahan.

Kapolsek juga menambahkan bahwa peristiwa kebakaran tersebut berawal Pada Selasa, (16/8) sekira pukul 10. 00 wib ada warga (saksi) yang bernama sdra F. PIDA melaporkan bahwa lahan adat yang terletak di tepi Danau Selatai Dusun Selatai RT 010 RW 006 Desa Lalang,  Kecamatan Tayan Hilir,  Kab Sanggau.

“Api berasal dari lahan yang di bakar oleh tersangka PA sehingga api membesar dan menjalar kemana-mana serta sulit di padamkan sehingga PA meminta bantuan alat pemadam perusahaan dan berakibat terbakarnya lahan pribadi dan lahan adat dengan luas kurang lebih 15 hektar,” ucap Kapolsek.


Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu buah parang, satu buah Alat semprot merk Alpha 16 dan satu buah korek api merk Tokai warna Merah diamankan Polsek Tayan Hilir guna dalam penyelidikan. Kapolsek juga membenarkan atas kejadian tindak pidana pembakaran hutan Selain itu PA juga terjerat Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 KUHP.

“Pelaku telah kita amankan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 122  / VIII / 2018 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT tanggal 28 Agustus 2018,” pungkasnya.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya