Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kepolisian
Resort Sanggau melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar memberikan
himbauan Karhutla kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang
melanggarnya.
Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Batang
Tarang Bripka Andreas Apra Dinata dengan gencar mengkampanyekan Stop Pembakaran
Hutan dan Lahan dengan membawa Spanduk yang berisikan tentang larangan membakar
hutan dan lahan serta memberikan sosialisasi sanksi bagi siapa saja yang
melanggarnya.
Dalam giat itu Bripka Andreas memberikan
himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah larangan pembakaran lahan atau
ilalang / semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan
kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat.
Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai
dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja
membakar lahan / semak belukar dan hurup b. Pasal 188 KUHP Karena kealpaan yg
menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.
"Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP Setiap
pelaku usaha yg membuka / mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10
tahun kurungan denda 10 milyar," ujar dia dalam himbauannya.
"Kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran
hutan / lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena
merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan
undang- undang yang berlaku," tegas dia.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau