» » » Tolak Membakar Hutan dan Lahan Bentuk Himbauan Bhabinkamtibmas kepada Masyarakat

Tolak Membakar Hutan dan Lahan Bentuk Himbauan Bhabinkamtibmas kepada Masyarakat

Penulis By on Jumat, 10 Agustus 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kepolisian Resort Sanggau melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar memberikan himbauan Karhutla kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Bripka Andreas Apra Dinata dengan gencar mengkampanyekan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan dengan membawa Spanduk yang berisikan tentang larangan membakar hutan dan lahan serta memberikan sosialisasi sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Dalam giat itu Bripka Andreas memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah larangan pembakaran lahan atau ilalang / semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat.


Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan / semak belukar dan hurup b. Pasal 188 KUHP Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

"Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP Setiap pelaku usaha yg membuka / mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar," ujar dia dalam himbauannya.

"Kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan / lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku," tegas dia.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya