» » » Unit Reskrim Polsek Kapuas Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kapuas Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Penulis By on Rabu, 08 Agustus 2018 | No comments


Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masing-masing Wiranto (19) dan Heri (18) dibekuk anggota Reskrim Polsek Kapuas dibantu unit Jatanras Polres Sanggau, Selasa (7/8/2018). Para pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono mengatakan, Wiranto, warga Jalan Mawar, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas ini ditangkap saat berada di salah satu cafe di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 00.00 wib. Sedangkan Heri, warga Dusun Dasan, Desa Terati, Kecamatan Jangkang ditangkap saat membawa sepeda motor hasil curian di Jalan Jenderal Sudirman.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna putih hitam No Pol KB 4823 UE dan Yamaha Jupiter MX King warna merah No Pol KB 5637 U, tiga botol cat pilox merk diton warna putih dan clear, satu amplas merk langsol dan satu plat KB 4823 UE yang sudah pecah.



"Penangkapan para pelaku ini atas laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Cempaka Bogor, Gang Gusti Pateh, Kelurahan Ilir Kota pada 4 Agustus 2018 sekitar pukul 12.10 wib," jelas Kapolsek, Rabu (8/8/2018).

Saat ini, Kapolsek menambahkan, usai ditangkap para tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kapuas. "Tersangka dan barang bukti hasil sudah kita amankan," tutup Kapolsek.


Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya