Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Mobui Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau
Bripka Marional Gultom melaksanakan sosialisasi tentang Pungutan Liar (Pungli)
kepada perangkat Desa di Kantor Desa Mobui, Jumat (17/9/2018) pagi.
Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Marional Gultom menjelaskan
adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, para perangkat Desa Mobui
tidak melakukan pungli berbentuk apapun. Dan juga agar bisa mengimplementasikan
pelayanan publik agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya
dampak sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Bripka Marional Gultom berharap dengan adanya sosialisasi
ini dapat memberikan wawasan baru bagi perangkat Desa dalam pengelolaan dana
desa agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang
terkandung dalam Perpres dan UU tersebut.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau