» » » Polda Kalbar Kerjasama dengan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan ‎Internasional

Polda Kalbar Kerjasama dengan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan ‎Internasional

Penulis By on Senin, 10 September 2018 | No comments




Polda Kalbar - Kembali lagi Polda Kalbar bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalbar mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 916 gram sabu, pada hari Kamis (30/8/2018).

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH didampingi Kepala BNN Prov. Kalbar Brigjen Pol Suyatmo dan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Dra Sri Handayani dalam Press Conference menyampaikan “Tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu‎ yang terdiri 5 bungkus plastik dengan total hampir 1 Kg Sabu”.

Terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional ini, dari 4 orang yang diamankan masih ada satu orang dalam pengejaran yakni Warga Negara Asing asal Nigeria. Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah, uang tunai mata uang ringgit malaysia dan dolar singapura. “Uang Tunai Rp. 165.972.000,-, Dolar Singapura 3.000, RM 7.100”, serta tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit Motor.


"Salah seorang tersangka Rian Pandu Saputra salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang mendapat vonis seumur hidup, dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram sabu-sabu," ungkap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rian Pandu Saputra warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai kurir yang pada saat penangkapan ditemukan di tangannya sebanyak 916,47 gram sabu-sabu, ZA bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus narkoba, dan bebas bersyarat 2017, serta Hen istri tersangka ZA (berperan sebagai pengendali keuangan hasil jual narkoba).

Adapun kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional tersebut, diawali pada Kamis (30/8) tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar mengamankan tersangka RBS dan temannya RS setelah keluar dari Rutan Kelas IIA Pontianak. "Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu seberat 916,47 gram yang dibagi dalam lima bungkus transparan yang simpan dalam mobil Hilux yang ditumpanginya, kemudian kasus ini dikembangkan penyelidikannya sehigga diamankan 4 orang tersangka dan satu orang DPO Warga Negara Asing, “tutupnya


Penulis : Cucu Safiyudin S.Sos SH MH
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya