Polda Kalbar - Kembali lagi Polda Kalbar bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalbar mengungkap
kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 916 gram sabu, pada
hari Kamis (30/8/2018).
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH didampingi Kepala BNN Prov. Kalbar Brigjen Pol Suyatmo dan Wakapolda
Kalbar Brigjen Pol Dra Sri Handayani dalam Press Conference menyampaikan “Tim
gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan menemukan barang bukti
narkotika jenis sabu yang terdiri
5 bungkus plastik dengan total hampir 1 Kg Sabu”.
Terkait
pengungkapan narkotika jaringan internasional ini, dari 4 orang yang diamankan
masih ada satu orang dalam pengejaran yakni Warga Negara Asing asal Nigeria.
Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah,
uang tunai mata uang ringgit malaysia dan dolar singapura. “Uang Tunai Rp.
165.972.000,-, Dolar Singapura 3.000, RM 7.100”, serta tiga unit kendaraan roda
empat dan dua unit Motor.
"Salah
seorang tersangka Rian Pandu Saputra salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIA
Pontianak dengan kasus yang sama, yang mendapat vonis seumur hidup, dengan
barang bukti sebelumnya 17 kilogram sabu-sabu," ungkap Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Keempat
tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rian Pandu Saputra warga binaan Rutan
Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai kurir yang pada saat
penangkapan ditemukan di tangannya sebanyak 916,47 gram sabu-sabu, ZA bandar
narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus narkoba, dan bebas
bersyarat 2017, serta Hen istri tersangka ZA (berperan sebagai pengendali
keuangan hasil jual narkoba).
Adapun
kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional tersebut, diawali pada
Kamis (30/8) tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar mengamankan
tersangka RBS dan temannya RS setelah keluar dari Rutan Kelas IIA Pontianak.
"Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu seberat 916,47 gram
yang dibagi dalam lima bungkus transparan yang simpan dalam mobil Hilux yang
ditumpanginya, kemudian kasus ini dikembangkan penyelidikannya sehigga
diamankan 4 orang tersangka dan satu orang DPO Warga Negara Asing, “tutupnya
Penulis
: Cucu Safiyudin S.Sos SH MH
Publish
: Humas Polres Sanggau