Polda
Kalbar - Polres Sanggau - Pesta demokrasi kembali akan digelar. Tahun 2019, Pilpres dan Pileg, bangsa
Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi dalam wujud pemilu untuk
memilih presiden / wakil presiden dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPDR).
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
dan dalam sejarah bangsa Indonesia baru kali ini menggunakan kodifikasi
undang-undang pemilu yang disusun dalam satu buku secara lengkap.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH, menjelaskan secara substansial
dilihat dari pola penanganan tindak pidana pemilu, undang-undang ini bersifat
khusus. Di antara kekhususannya adalah
satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu
adalah bawaslu. Hasil pengawasan bawaslu ditetapkan sebagai temuan pelanggaran
pemilu paling lama 7 hari sejak
ditemukannya.
Sedangkan, laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling
lama 7 hari kerja sejak diketahui
terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Wajib ditindaklanjuti paling lama 7 hari
setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Dalam
hal memerlukan keterangan tambahan, keterangan tambahan dan kajian dilakukan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur
Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH, pada kegiatan Pelatihan Khusus Penyelidik
dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 Provinsi Kalbar, Selasa, 25
September 2018.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH, kembali menjelaskan penyidikan
paling lama 14 hari sejak laporan diterima dan deregister. Prapenuntutan paling
lama 3 hari sejak berkas perkara diterima. Penyidikan tambahan paling
lama 3 hari sejak berkas perkara diterima.
Dalam
penyidikan, penuntutan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa.
Kekususan tersebut di atas, menjadikan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 mengesampingkan undang undang yang sifatnya umum dan khusus. Hal tersebut
berdasarkan asas hukum pidana berupa lex
specialis derogat legi generali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai
undang-undang yang sifatnya khusus sehingga mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum. Systematische specialiteit kekhususan yang sistematis,
undang-undang nomor 7 tahun 2017 sebagai undang-undang yang lebih khusus dari
pada yang khusus lainnya; misalnya undang-undang korupsi, undang-undang
pendidikan tinggi, undang-undang pendidikan nasional.
Dalam
penyelenggaraan pemilu, terdapat beberapa saluran penyelesaian perkara pemilu.
Di antantaranya adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu,
diselesaikan melalui DKPP. Pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, diselesaikan
melalui KPU, KPU PROV, KPU kab/kota.
Sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu
dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan kpu/kpu
provinsi/kpu kab/kota, diselesaikan melalui Bawaslu, PTUN.
Perselisihan
antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu,
diselesaikan melalui mahkamah konstitusi. Pelanggaran atau kejahatan terhadap
ketentuan tindak pidana pemilu, diselesaikan melalui Bawaslu, Kepolian dan
Kejaksaan dalam wadah Gakkumdu sampai dengan pengadilan negeri serta pengadilan
tinggi adalah upaya hukum terakhirnya.
“Saluran
penyelesaian pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu
berdasarkan pasal 486 dan pasal 487 undang-undang nomor 7 tahun 2017,
mengamanatkan pembentukan Gakkumdu
sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang
terdiri atas unsur bawaslu, polri dan kejaksaan,” ujar Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH. “Hal tersebut
bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu,
maka ketiga institusi tersebut membentuk Gakkumdu. Gakkumdu melekat pada
Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota. Anggaran operasional
dibebankan pada anggaran bawaslu. gakkumdu diatur dengan peraturan bawaslu yang
disusun bersama oleh kapolri, jaksa agung dan ketua bawaslu dan telah lahirlah
peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu yang di undangkan
pada 28 Februari 2018,”.
Hal
yang baru dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum adalah
pasal pasal 478 jo pasal 12 perbawaslu nomor 9 tahun 2018 tentang sentra
gakkumdu berupa penyidik tindak pidana pemilu yang di tempatkan di gakkumdu
merupakan penyidik polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut, yakni, telah mengikuti pelatihan khusus mengenai
penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu, cakap dan memiliki integritas
moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin.
“Atas
amanat undang-undang tersebut, sebagai wujud nyata maka Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Kalbar bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Kalbar. Saat
ini menyelenggarakan rakernis sentra gakkumdu pelatihan khusus penyelidik dan
penyidik tindak pidana pemilu tahun 2019 provinsi Kalimantan Barat,” kata
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi
Haryono SH.
Dijelaskan,
pelatihan ini memiliki nilai yuridis yaitu terpenuhinya anggota Gakkumdu yang
telah dilatih khusus dibidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu. Sehingga secara formal
penyidik yang menangani tindak pidana pemilu tidak cacat hukum. Disamping itu
juga memiliki nilai strategis bagi peningkatan kemampuan sumber daya manusia
fungsi reserse kriminal yang membidangi penanganan tindak pidana pemilu.
“Dengan
terbatasnya jumlah personil yang telah dilatih, diharapkan pada setiap
penanganan perkara tindak pidana pemilu untuk dimasukkan ke dalam surat
perintah penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH, berharap pedomani penyidikan tindak pidana pemilu sesuai UU Nompr 7 tahun
2017. Dan juga meningkatkan sinergitas dalam forum sentra Gakkumdu serta
mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang terjadi dalam proses
penyelenggaraan pemilu.
“Insya
Alloh tahapan pemilu tahun 2019 dapat berjalan dengan aman dan lancar serta
situasi keamanan tetap terjaga dan kondusif. Pada akhirnya terpilih pemimpin
dan wakil rakyat yang memiliki kompetesi, integritas dan kapabilitas serta
memenuhi unsur akseptabilitas sebagaimana yang diharapkan bersama,” ucap Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH.
Penulis
: Cucu Safiyudin S.Sos SH MH
Publish
: Humas Polres Sanggau