» » » Tegakkan Hukum Guna Mewujudkan Pemilu Yang Bermartabat dan Berkeadilan

Tegakkan Hukum Guna Mewujudkan Pemilu Yang Bermartabat dan Berkeadilan

Penulis By on Rabu, 26 September 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Pesta demokrasi kembali akan digelar.  Tahun 2019, Pilpres dan Pileg, bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi dalam wujud pemilu untuk memilih presiden / wakil presiden dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPDR). Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan dalam sejarah bangsa Indonesia baru kali ini menggunakan kodifikasi undang-undang pemilu yang disusun dalam satu buku secara lengkap.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH, menjelaskan   secara substansial dilihat dari pola penanganan tindak pidana pemilu, undang-undang ini bersifat khusus. Di antara kekhususannya adalah  satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah bawaslu. Hasil pengawasan bawaslu ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama 7  hari sejak ditemukannya.

Sedangkan,  laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7  hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Wajib ditindaklanjuti paling lama 7 hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.


Dalam hal memerlukan keterangan tambahan, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH, pada kegiatan Pelatihan Khusus Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 Provinsi Kalbar, Selasa, 25 September 2018.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH, kembali menjelaskan  penyidikan paling lama 14 hari sejak laporan diterima dan deregister. Prapenuntutan paling lama 3 hari  sejak berkas  perkara diterima. Penyidikan tambahan paling lama 3 hari  sejak berkas  perkara diterima.

Dalam penyidikan, penuntutan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa. Kekususan tersebut di atas, menjadikan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengesampingkan undang undang yang sifatnya umum dan khusus. Hal tersebut berdasarkan asas hukum pidana berupa  lex specialis derogat legi generali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai undang-undang yang sifatnya khusus sehingga mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum. Systematische specialiteit kekhususan yang sistematis, undang-undang nomor 7 tahun 2017 sebagai undang-undang yang lebih khusus dari pada yang khusus lainnya; misalnya undang-undang korupsi, undang-undang pendidikan tinggi, undang-undang pendidikan nasional.


Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat beberapa saluran penyelesaian perkara pemilu. Di antantaranya adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu, diselesaikan melalui DKPP. Pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, diselesaikan melalui KPU, KPU PROV, KPU kab/kota.  Sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan kpu/kpu provinsi/kpu kab/kota, diselesaikan melalui Bawaslu, PTUN.

Perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu, diselesaikan melalui mahkamah konstitusi. Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu, diselesaikan melalui Bawaslu, Kepolian dan Kejaksaan dalam wadah Gakkumdu sampai dengan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi adalah upaya hukum terakhirnya.

“Saluran penyelesaian pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu berdasarkan pasal 486 dan pasal 487 undang-undang nomor 7 tahun 2017, mengamanatkan pembentukan Gakkumdu  sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur bawaslu, polri dan kejaksaan,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH. “Hal tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, maka ketiga institusi tersebut membentuk Gakkumdu. Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota. Anggaran operasional dibebankan pada anggaran bawaslu. gakkumdu diatur dengan peraturan bawaslu yang disusun bersama oleh kapolri, jaksa agung dan ketua bawaslu dan telah lahirlah peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu yang di undangkan pada 28 Februari 2018,”.


Hal yang baru dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum adalah pasal pasal 478 jo pasal 12 perbawaslu nomor 9 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu berupa penyidik tindak pidana pemilu yang di tempatkan di gakkumdu merupakan penyidik polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut, yakni,   telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

“Atas amanat undang-undang tersebut, sebagai wujud nyata maka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Kalbar. Saat ini menyelenggarakan rakernis sentra gakkumdu pelatihan khusus penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu tahun 2019 provinsi Kalimantan Barat,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH.

Dijelaskan, pelatihan ini memiliki nilai yuridis yaitu terpenuhinya anggota Gakkumdu yang telah dilatih khusus dibidang penyelidikan dan penyidikan  tindak pidana pemilu. Sehingga secara formal penyidik yang menangani tindak pidana pemilu tidak cacat hukum. Disamping itu juga memiliki nilai strategis bagi peningkatan kemampuan sumber daya manusia fungsi reserse kriminal yang membidangi penanganan tindak pidana pemilu.


“Dengan terbatasnya jumlah personil yang telah dilatih, diharapkan pada setiap penanganan perkara tindak pidana pemilu untuk dimasukkan ke dalam surat perintah penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH, berharap pedomani penyidikan tindak pidana pemilu sesuai UU Nompr 7 tahun 2017. Dan juga meningkatkan sinergitas dalam forum sentra Gakkumdu serta mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu.

“Insya Alloh tahapan pemilu tahun 2019 dapat berjalan dengan aman dan lancar serta situasi keamanan tetap terjaga dan kondusif. Pada akhirnya terpilih pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki kompetesi, integritas dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas sebagaimana yang diharapkan bersama,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH.

Penulis : Cucu Safiyudin S.Sos SH MH
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya