Polres Sanggau - Polsek Sekayam - Seiring dengan telah dikeluarkannya Maklumat
Polda Kalbar tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kepolisian
Sektor Sekayam kembali mensosialisasikan larangan karhutla. Kali ini dengan
membentang spanduk di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Senin (15/10/2018).
Kapolsek Sekayam AKP AKP Efadhoni Lilik
Pamungkas, SH, S.IK melalui Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tekam Brigadir
Meriansyah mengatakan kegiatan ini dilaksakan guna memberikan pemahaman kepada
masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan dalam membuka lahan baru, hal
ini tentunya berkaitan dengan bencana asap beberapa waktu yang lalu pada saat
musim kemarau.
Akibat dari bencana asap tersebut aktivitas
masyarakat menjadi sangat terganggu dan mengakibatkan banyaknya korban infeksi
saluran pernafasan akut ( ISPA).
“Saat ini kami berupaya untuk melakukan
sosialisasi bahaya karhutla kepada masyarakat Desa Sungai Tekam yang merupakan
salah satu langkah pencegahan dengan membentang spanduk himbauan serta
tercantum ancaman hukuman dan denda, guna memberikan efek jera,” ungkap Brigadir
Meriansyah.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau