Pontianak - Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat tidak akan pernah berhenti melakukan penegakan hukum
terhadap kegiatan-kegiatan premanisme. Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan
(KKYD) pemberantasan premanisme yang digelar mulai 6 Juli 2018 masih dilaksanakan
hingga sekarang melalui kegiatan pembinaan dan proses penyidikan.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH HM, menjelaskas bercermin dari
hasil KKYD pemberantasan premanisme yang sukses berkontribusi memberikan cipta
kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan Asian Games, maka kegiatan KKYD
diluaskan objeknya yaitu dengan menggelar KKYD Tertib Kendaraan Bermotor
(Tibtor) yang dilaksanakan secara bersama-sama dan beriringan dengan KKYD
pemberantasan premanisme.
“KKYD Tibtor yang dilaksanakan oleh fungsi
reskrim adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menjadikan ranmor
sebagai objeknya. Tidak hanya curanmor, akan tetapi juga terhadap tindak pidana
pemalsuan dokumen ranmor, penggelapan hingga penadahan ranmor,” kata Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH HM.
Dijelaskan, bahwa pembeli kendaraan bermotor hasil kejahatan
maupun seseorang yang memang mengambil keuntungan dari kegiatan jual beli
ranmor tersebut sejatinya adalah konsumen yang menjadi salah satu mata rantai
siklus ekonomi pencurian kendaraan bermotor, sehingga apabila permintaan
terhadap ranmor hasil kejahatan berharga murah tinggi maka akan meningkatkan
kegiatan di hulu yaitu pencurian atau modus-modus penggelapan yang sering
terjadi.
“Oleh karena itu, tepatlah kiranya Polda
Kalbar memerintahkan seluruh fungsi reskrim jajarannya untuk melaksanakan KKYD
Tibtor mulai tanggal 30 Agustus 2018. Tujuan utamanya adalah memutus mata
rantai permintaan ranmor hasil kejahatan serta memporak porandakan jaringan/
sindikatnya dengan sebanyak- banyaknya menangkap para pelakunya untuk dilakukan
proses hukum,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur
Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH HM.
Pengungkapan target operasi 100 persen
ditambah dengan Non target operasi sebanyak 12 orang. Sehingga total tersangka
yang ditangkap sebanyak 126 orang, terdiri dari, tersangka pencurian kendaraan
bermotor 64 orang, tersangka penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor 30
orang, tersangka pemalsuan dokumen bermotor 4 orang, tersangka penadah bermotor 22 orang,
tersangka tindak pidana fidusia bermotor 6 orang. Sedangkan, barang bukti yang diamankan 81 kendaraan roda dua, 11
kendaraan roda empat.
Selain itu berhasil juga mengungkap kasus
menonjol tindak pidana Kepabeanan dan atau menggunakan dokumen palsu yang
terjadi di Jalan Lintas Malindo,
Kecamatan Entikong, Kabupaen Sanggau.
Barang bukti satu unit kendaraan roda empat mini cooper clubman DX 2DR
No.Pol AAA 9290 warna hijau, satu buah buku Pas Lintas Batas (PLB), satu lembar surat Green Card, dua unit
handphone. Tersangkanya ada dua orang
berinisial SM dan IMZ.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH HM, mengimbau kepada masyarakat
jangan mudah terimingi harga murah kendaraan. Karena, kendaraan bermotor hasil kejahatan biasanya
dijual dengan harga yang sangat murah dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat
kendaraan. Oleh karena itu apabila
mengetahui atau mendapatkan tawaran tersebut segera berkoordinasi dengan pihak
kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
“Membeli kendaraan hasil kejahatan adalah
perbuatan pidana yang mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban hukum. Selalu bersikap waspada dengan memberikan
keamanan ganda pada kendaraan atau berhati-hati untuk tidak meminjamkan
kendaraan bermotor pada orang yang tidak dikenal identitasnya, misalnya kenal
hanya sekedar obrolan minum kopi, hanya sekedar teman main di warnet, pura-pura
dalam kesulitan dan lain sebagainya,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH HM.
Penulis : Cucu Safiyudin S.Sos SH MH
Publish : Humas Polres Sanggau