Polres Sanggau – Polsek Entikong – Bhabinkamtibmas Desa Semanget
Brigadir Tatk Budi Cahyono berikan pemahaman tentang pungutan liar kepada warga
binaan dan tidak lupa sampaikan pesan kamtibmas, Sabtu (3/11).
Pungutan liar atau pungli merupakan kegiatan atau tindakan
yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum hat tersebut
merupakan tindakan yang ilegal yang dapat merugikan perorangan maupun
masyarakat.
Pungutan liar ini dapat disama artikan seperti tindak pidana
penipuan pemerasan serta korupsi, dengan adanyan sosialisasi saber pungli ini
berharap agar masyarakat desa semamnget tidak ada yang ikut dalam hal tersebut,
karena kegiatan pungli ini merupakan kegiatan yang melanggar hukum.
Penulis : Firmansyah
Budin
Publish : Humas Polres
Sanggau