Polda Kalbar -
Ditreskrimum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap tindak pidana
perdagangan orang (TPPO). Puluhan orang berhasil diselamatkan.
Bertempat
di Mapolda Kalbar, pada Jumat (16/11) Press Conference disampaikan Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH, mengungkapkan arus tenaga kerja migran illegal yang melalui wilayah
Kalimantan Barat menuju wilayah Sarawak, Malaysia tidak henti-hentinya. Baik
air mengalir dan selalu mencari kesempatan untuk bisa sukses menyeberang
melalui perbatasan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas dan para
penegak hukum.
“Namun,
atas kesigapan dan kejelian anggota dilapangan, penyidik Ditreskrimum Polda
Kalbar berhasil mengungkap para pekerja migran yang akan berangkat menuju
Malaysia,” tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur
Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Berdasarkan
hasil pengungkapan TPPO ini merujuk pada
Laporan Polisi : LP/426/XI/Res.1.15./2018/Kalbar/Spkt tanggal 28 Oktober
2018. Adapun tindak pidana dan
persangkaan pasal, Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar
Negeri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atas kejadian itu, sejumlah
tersangka diamankan. Di antaranya berinisial AND, laki-laki 43 tahun dan ASH, laki-laki 39 tahun.
Korban
sebanyak 42 orang terdiri dari, 38 orang calon pekerja migran Indonesia alias
PMI Illegal dan 4 balita. Barang bukti
juga turut diamankan. Antara lain, paspor, hand phone, tiket pesawat, dan kartu
identitas.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, mengimbau jika
masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, jangan mudah percaya Calo, jangan
mudah di iming-imingi dengan gaji yang besar.
“Karena
bekerja di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan. Lebih baik di negeri
sendiri,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur
Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Pada
Kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda kalbar, Kombes (Pol) Arif
Rachman, menghadirkan Kepala BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Andi kusuma, ia mengatakan Kalbar menjadi
daerah transit calon PMI dari luar Kalbar dan warga kalbar juga banyak menjadi
PMI.
“Pemerintah
sudah menyiapkan kantor terpadu untuk keberangkatan PMI di Sambag dan Entikong.
Saya berharap semua dapat mengikuti prosedur resmi,” tuturnya.
Begitu
juga, dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Bapak Wiji selaku kepala bidang
rehabilitasi sosial PMI, ia menyampaikan pemulangan atau Deportasi PMI Ilegal
di tahun ini melalui Kalbar sebanyak 1.964 orang. Dinas sosial mengalami
hambatan karena anggaran pemulangan terbatas,” tuturnya.
Dan
yang terakhir, dari KPPAD Kalbar (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak
Daerah Kalbar), Alik Rosyad. ia mengatakan bahwa dua kasus terakhir yang
ditangani Polda Kalbar banyak korbannya. lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa
Kalbar saat ini peringkat ke-3 kasus TPPO, karena kalbar bukan hanya sebagai
tempat transit, tetapi sebagai pengirim PMI.
“Belajar
dari kasus terdahulu, ia berharap dapat diterapkan sanksi yang berat, perlu
adanya restitusi dan vonis ganti rugi yang diberikan kepada pelaku TPPO,”
tutupnya.
Penulis
: Cucu Safiyudin
Publish
: Humas Polres Sanggau



