Polda Kalbar - Kasus
penipuan berkedok arisan online terjadi Kalimantan Barat. Pengungkapan penipuan
berkedok arisan online ini oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, berdasarkan laporan
masyarakat setempat yang resah akan kegiatan ilegal itu.
Pergantian
tahun di depan mata, maka menjelang akhir tahun 2018 ini Ditreskrimum Polda
Kalbar dibawah komando Kombes (Pol) Arif Rachman selaku Direktur menggiatkan
pengungkapan berbagai jenis tindak pidana yang meresahkan, merugikan dan
memberikan dampak luas kepada masyarakat.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH, menjelaskan teknologi komunikasi
dan informasi yang semakin berkembang berimplikasi pada modus operandi yang
semakin rumit dan kompleks.
“Kejahatan
konvensional yang merupakan ranah penegakan hukum Ditreskrimum, juga mengalami
transformasi modus operandi yang secara langsung juga menuntut penyidik untuk
meningkatkan upaya pengungkapan Tindak pidana secara optimal, menggunakan
metode ilmiah (scientific crime investigation) dengan dukungan peralatan
berbasis teknologi informasi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi
Haryono SH MH.
Salah
satu jenis kejahatan konvensional yang mengalami perkembangan modus operandi
adalah penipuan ditandai banyaknya masyarakat yang mengadukan keresahan.
Peristiwa penipuan yang dialaminya melalui media sosial kepada Kepolisian.
“Salah
satu yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar adalah penipuan
dengan berkedok arisan online yang dikelola secara “professional” dengan
menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku sendiri,” kata Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal
Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Berdasarkan
hasil pengungkapan, arisan online ini berdasarkan laporan polisi :
LP/448/XI/RES./2018/Kalbar/SPKT tanggal 10 November 2018. Tindak pidana dan
persangkaan pasal, 45 a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
(ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU Nomor 8 tahun
2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal
55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Sedangkan
tersangkanya adalah berinisial NIR, seorang perempuan belia, lulusan SMU,
berumur 19 tahun.
Sementara
korban, merupakan member arisan online sebanyak 253 orang, yang terdiri
dari 28 orang yang telah mengklarifikasi
kepada penyidik Ditreskrimum 21 orang, para member hadir dalam Press Conference
di Mapolda Kalbar. Masih terdapat 225 orang peserta arisan online belum
melakukan klarifikasi.
Perkiraan
kerugian diperkirakan 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Barang
bukti berupa sarana melakukan tindak pidana, yakni tiga unit laptop, lima unit handphone,
sembilan buah kartu ATM dari berbagai bank, dan buku tabungan. Barang bukti
hasil pencucian uang ini, yakni berbagai jenis perhiasan berupa cincin, gelang,
liontin yang dibeli oleh pelaku dari uang arisan tersebut.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, mengimbau
bahwa berbagai bentuk kejahatan melalui arisan online sangat marak terjadi
seperti penipuan berkedok transaksi jual beli barang atau jasa termasuk juga
arisan online dan segala bentuk money game lainnya.
“Masyarakat
diharapkan lebih berhati-hati, tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba
untuk mengikuti hal-hal tersebut karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan
hukumnya. Segera laporkan apabila terjadi penipuan dalam bentuk apapun,
Kepolisian berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas,” tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi
Haryono SH MH.
Diakhir
Press Conferece, beberapa korban berdialog dengan Kapolda Kalbar, mereka
menyampaikan kerugiannya, ada senilai 50 juta sampai dengan 90 juta
perorang-nya. salah seorang korban mewakili teman-temannya dari berbagai
profesi, ada dokter, perawat, pengusaha, mahasiswa dan pelajar, mengucapkan
terima kasih atas pengusutan kasus ini oleh Kepolisian, agar kedepan tidak ada
yang menjadi korban baru.
Penulis
: Cucu Safiyudin
Publish
: Humas Polres Sanggau





