Polres Sanggau - Polsek Entikong - Jajaran Polsek
Entikong mengamankan lima orang pelaku pencuri mesin dinamo pemecah batu
untuk proyek jalan pengembangan kawasan perbatasan di Dusun Merau, Kecamatan
Entikong, Kabupaten Sanggau milik PT Nindya Karya, kemarin.
“Pelaku
yakni, DS (31), PBS (24), AD (23), Her (19) dan AS (27), kelimanya warga Balai
Karangan, Kecamatan Sekayam. Para pelaku diamankan saat dipergoki warga ketika
membawa mesin tersebut dengan mobil KB 8621 AN, Selasa (30/10/2018) dinihari,”
kata Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda, Kamis (1/11/2018).
Harga
mesin dinamo tersebut, lanjut Waka Polsek, dipasaran mencapai Rp150 juta. Para
pelaku mengaku baru satu kali melakukan.
“Tapi
kita tidak percaya begitu saja karena seminggu yang lalu juga terjadi pencurian
satu set mesin dompeng dan dua dinamo ukuran kecil milik PT Nindya Karya dan
satu aki eksavator milik PT Hutama Karya,” jelasnya.
Waka
Polsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan para
tersangka yang dilakukan warga setempat. Pihaknya mengapresiasi upaya
masyarakat mengamankan lingkungannya secara swadaya.
“Saya
sudah koordinasi dengan Cabjari Entikong, dan perkara ini tetap proses lanjut.
Kelima pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di Beduai,”
pungkasnya.
Publish : Humas Polres Sanggau


