Polda Kalbar - Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat berkomitmen terus menerus meningkatkan pelayan kepada masyarakat. Itu
ditunjukan melalui, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Tujuanya
jelas, cipta kondisi operasi lilin 2018 pemberantasan kejahatan jalanan dan
perjudian.
Adapun
kegiatan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polres
jajaran di wilayah ini.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH, menegaskan Polda Kalbar berkomitmen pada penegakan hukum terhadap
kejahatan jalanan dan perjudian. Kali ini dalam rangka melakukan cipta kondisi
operasi lilin 2018 yang akan digelar menyambut Natal dan Tahun baru 2018.
“Satu demi
satu kasus diungkap untuk menunjukkan kepada masyarakat keseriusan kepolisian
dalam memberantas premanisme dan penyakit masyarakat,” kata Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH menilai, keresahan masyarakat akan praktik kejahatan jalanan atau
premanisme meningkat menjelang perayaan hari-hari besar maupun pergantian
tahun. Oleh karena itu, Polda Kalbar bekerja ekstra demi menjaga stabilitas
Kamtibmas dalam rangka mewujudkan situasi yang kondusif dan rasa aman kepada
masyarakat.
“Tercatat
sepanjang tahun 2018, telah digelar operasi Pekat, Operasi Panah, KKYD Tibtor
dan KKYD Premanisme yang berhasil meringkus kurang lebih 1.968 pelaku di
seluruh wilayah Polda Kalbar,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Keberhasilan
tindakan represif yustisia ini menitikberatkan pada pemberian efek jera.
Sehingga rasa aman dalam masyarakat dapat terwujud. Pada kesempatan press conference ini,
disajikan pengungkapan KKYD dalam rangka cipta kondisi Ops Lilin 2018.
Pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim
Polres jajaran hasil
Pelaksanaan serta pengungkapan kejahatan
jalanan dengan target operasi sebanyak 114 orang dalam periode waktu 1 bulan. Sebanyak 161 laporan polisi, 388 pelaku
diamankan, 210 tersangka disidik (tercapai 100 persen target, over prestasi
sebanyak 96 orang, 178 pelaku dibina.
Dengan didominasi oleh kegiatan pencurian sebanyak 141 orang dan penadahan
hasil pencurian sebanyak 35 orang.
Sedangkan,
pengungkapan perjudian jenis dingdong selama 2 hari sejak 22 – 23 November 2018 dengan hasil
sebagai berikut. Wilayah pengungkapan di
wilayah hukum Sambas, Singkawang, Landak, Sintang dan Bengkayang, tersangka 13
orang (4 orang dihadirkan dalam press
conference yang disidik oleh Ditreskrimum Polda Kalbar).
Barang bukti
yang disita yakni, 94 unit mesin
dingdong, 8.649 keping koin dingdong, uang tunai 14.229.000,
slip setoran bank, dan bon pembayaran. Sementara,
perkiraan omzet, yakni sejak beroperasi 17 Juli 2018, omzet yang didapatkan
kurang lebih 1.300.000.000 (Satu miliar tiga ratus juta rupiah).
Adapun
penerapan Pasal, tindak pidana
perjudian, tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan, untuk tindak lanjut yang akan
dilaksanakan adalah mengembangkan kasus
pencurian dan perjudian jenis dingdong untuk mencari keterlibatan tersangka
lain dan jaringannya di seluruh wilayah Kalbar.
Melakukan proses penyidikan secara professional dan prosedural.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH, mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menerapkan sistem kewaspadaan
lingkungan guna menangkal terjadinya tindak premanisme dan kejahatan jalanan di
sekitarnya. Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH
meminta, masyarakat tidak melakukan
pembiaran sekecil apapun kegiatan premanisme.
“Pembiaran
berarti ketidakpedulian yang akhirnya akan menyuburkan dan mengembangkan
premanisme hingga nantinya akan membutuhkan sumber daya yang lebih besar dan
sulit untuk melakukan pemberantasan,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH, mengingatkan bermain judi bukan merupakan sumber penghasilan. Dan bukan
pula merupakan hiburan atau juga bukan merupakan budaya masyarakat.
“Judi itu
pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga apabila seseorang
melakukan praktek perjudian, kepolisian akan melakukan penegakan hukum
sebagaimana amanat Undang-undang,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menegaskan.
Penulis :
Cucu Safiyudin S.Sos SH MH
Publish : Humas
Polres Sanggau