» » » Pelaku Curas di Kota Pontianak Kembali Ditangkap. Ini Tindakan Tegas Polisi

Pelaku Curas di Kota Pontianak Kembali Ditangkap. Ini Tindakan Tegas Polisi

Penulis By on Jumat, 30 November 2018 | No comments



Polda Kalbar - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menaruh perhatian besar pada keamanan dan ketertiban di masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan rasa nyaman untuk rakyat.

Perhatian besar itu ditunjukan pada pengungkap kasus 5 tempat kejadian perkara pencurian   kekerasan berupa jambret . Kejadian ini pun jagad maya di Kota Pontianak.  Dan dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Didi Haryono, S.H, M.H,  didampingi Direktur Reskrimum Kombes (Pol) Arif Rachman dan Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir merilis kejadian itu. Pada Kamis 29 November 2018 pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 1  orang sebagai pelaku tindak pidana pencurian (Curas). Hal itu tertuang dalam LP/ 2359 / RES.1.8 / XI /2018/Kalbar/Resta Ptk Kota, Tanggal 27 November 2018.  Tempat kejadian perkara di Jalan Patimura  atau tepatnya depan Gereja Katedral, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota. Waktu Kejadian, pada Minggu, 25 November 2018 pukul 05.50 WIB.

Adapun kronologis kejadianya sebagai berikut. Pelaku merampas  tas milik korban yang bernama Suhana. Seorang wanita berumur 38 tahun membawa tas yang berisikan uang tunai Rp.1.000.000  serta 1 unit handphone merk Samsung A8. Atas kejadian itu, korban korban mengalami luka di bagian wajah atas. Korban mengalami kerugian Rp 8.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

Sedangkan kronologi penangkapan pelaku sebagai berikut. Menindak lanjuti laporan polisi di atas, personel Jatanras dan personel Unit Resmob Polda Kalimantan Barat  melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencurian dengan Kekerasan (Curas ) dan dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah nya yang beralamatkan di Jalan Merdeka, Gang Kaswari, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Barat. Berkat kesigapan petugas,  pada Kamis, 29 November 2018 pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian atas nama Amri alias Ari (Pay). 


Dalam penangkapan itu, petugas melakukan introgasi terhadap pelaku.  Dalam introgasi kepada pelaku, dia  mengakui perbuatanya dan pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mengeluarkan senjata tajam dan berusaha melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan. Namun pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut  dan akhirnya petugaspun melumpuhkan pelaku.

Dari hasil intograsi, bahwa pelaku mengakui melakukan tindak pidana tersebut bersama 1 rekan nya bernama Eki Apriandi. Untuk pelaku AMRI Alias ARI (Pay) sebagai Joki sedangkan pelaku atas nama EKI APRIADI sebagia eksekutor. Kemudian petugaspun mengamankan EKI APRIADI berdasarkan keterangan dari AMRI.

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan pelaku atas nama EKI APRIADI berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Dan pelaku pun berusaha melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan. Namun Eki Apriadi tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut  dan akhirnya petugas pun melumpuhkan pelaku EKI APRIADI.

Pada saat perjalanan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo untuk diberikan pertolongan medis, pelaku atas nama EKI APRIADI sudah tidak dapat tertolong lagi selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Identitas diduga pelaku AMRI Alias ARI (Pay) ini kelahiran Pontianak tahun 1987. Lelaki ini tidak bekerja.  Dia tinggal di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Kota.  sedangkan EKI APRIANDI Alias EKI bin MUSNI (Alm). Lelaki ini berusia 26 tahun. Dia tinggal di Jalan H Rais A Rahman, Kecamatan Pontianak  Barat.

Barang Bukti yang diamankan berupa, 1 buah sajam, 1  buah sepatu, 1  unit Hp merk SAMSUNG A8, 2 unit motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana tindak pidana. Adapun lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan pelaku diantaranya Jalan Setia Budi Gang Tiga, Jalan Kedah, Jalan Suwignyo, Jalan Patimura (Depan Gereja Katedral) dan Jalan Merdeka


Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menegaskan  kemarin rabu sore saat ia mengunjungi rumah seorang warga Pontianak yang menjadi korban penjambretan terekam CCTV, Kapolda Kalbar minta Tersangka segera menyerahkan diri.

"Saya minta agar Tersangka segera menyerahkan diri, dari pada nantinya ada hal-hal yang tidak diinginkan, dilakukan masyarakat kepada tersangka,” ucap Kapolda Kalbar.

"Kita sudah mengetahui ciri-ciri tersangka, kita himbau kepada tersangka penjambretan yang terekam CCTV Di Depan Gereja Katedral, agar segera menyerahkan diri,” tambahnya.

Penulis : Cucu Safiyudin  S.Sos SH  MH
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya