Polres Sanggau - SatRes
Narkoba Polres Sanggau berhasil menangkap RN Als IWAN warga kelahiran Sungai
Bakau Besar Laut, di rumah kontrakannya, di Jalan Lintas Malindo Dusun Entikong
Benuan Rt.003 / Rw.007 Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau
beberapa waktu lalu (2/11/18).
Adanya
informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak
pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Entikong, ditindak lanjuti oleh tim lidik
SatRes Narkoba Polres Sanggau.
Selanjutnya
pada pukul 16.00 Wib Tim lidik Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan
terhadap RN Als IWAN di rumah kontrakannya.
Tim
Lidik Sat Narkoba Polres Sanggau selanjutnya melakukan penggeledahan dan
berhasil menemukan barang bukti berupa : 38 (tiga puluh delapan) paket plastik
bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) kantong
plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) kantong
plastik bening berklip yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil yang diduga
narkotika jenis ektasi warna hijau, 1 (satu) kantong plastik bening berklip
yang berisikan 7 (tujuh) butir pil yang diduga narkotika jenis ektasi warna
hijau, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, dan uang tunai
sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), serta 2 (dua) unit HP Merk Oppo
dan nokia.
Anggota
Sat Res Narkoba pun akhirnya membawa Pelaku RN Als Iwan berserta barang bukti
ke Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

